Eks Rektor UIN Sumut mengikuti persidangan di PN Medan/Ist
MEDAN — Mantan Rektor Universitas Islam
Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, kembali diadili di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saidurrahman diadili bersama dua rekannya yang juga mantan
pejabat UINSU, yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat
Pengembangan Usaha (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara
Pengeluaran.
Ketiganya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas tindak pidana korupsi dana Badan
Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp1,7 miliar.
“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur
dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU)
No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Anggia di
Ruang Sidang Cakra 9 seperti dilansir dari Nusantaraterkini.
Jaksa juga mendakwa ketiga mantan pejabat UINSU itu melanggar
dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun
1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengaku sudah mengerti dan
menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sehingga, majelis hakim
yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Kamis (13/2/2025) untuk
agenda pemeriksaan saksi. (rmol)