Said Didu-manusia merdeka/Ist
JAKARTA — Kejaksaan Agung diduga mundur
dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Hal ini pun menjadi perhatian
publik. Said Didu yang selama ini aktif menyuarakan kasus tersebut pun angkat
bicara. Ia mengomentari sindiran tersebut.
Menurutnya, di masa mendatang akan ada jeruk yang memakan
jeruk. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa maksud pernyataannya itu.
“Uhuiiii. Akan terjadi jeruk makan jeruk,” kata eks
Sekretaris Badan Usaha Milik Negara itu dikutip dari unggahannya di X, Selasa
(18/2/2025).
Sebelumnya, Tempo memberitakan Kejaksaan Agung akan mundur dalam
kasus yang viral itu. Alasannya karena telah ditangani Polri.
“Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami
mendahulukannya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli
Siregar kepada Tempo.
Belakangan, Harli mengklarifikasi pernyataannya. Ia membantah
pihaknya mundur dalam kasus itu.
“Saya tidak pernah bilang kami mundur," kata Harli
Siregar, Senin (17/2/2025).
Harli menjelaskan pihaknya hanya menyerahkan kasus pagar laut
ke Bareskrim Polri.
"Kita serahkan ke Bareskrim Polri karena objek pidana
kasus tersebut dinilai sama, yakni pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan
sertifikat hak guna bangunan (SHGB)," jelasnya.
Menurut Harli Kejagung tetap memantau perkembangan kasus
tersebut.
“Apabila ada dugaan gratifikasi maupun suap dalam kasus pagar laut ini, maka Kejagung mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus tersebut," ucapnya. (fajar)