Said Didu-manusia merdeka/Ist 

 

JAKARTA — Kejaksaan Agung diduga mundur dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Hal ini pun menjadi perhatian publik. Said Didu yang selama ini aktif menyuarakan kasus tersebut pun angkat bicara. Ia mengomentari sindiran tersebut.

 

Menurutnya, di masa mendatang akan ada jeruk yang memakan jeruk. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa maksud pernyataannya itu.

 

“Uhuiiii. Akan terjadi jeruk makan jeruk,” kata eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara itu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (18/2/2025).

 

Sebelumnya, Tempo memberitakan Kejaksaan Agung akan mundur dalam kasus yang viral itu. Alasannya karena telah ditangani Polri.

 

“Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada Tempo.

 

Belakangan, Harli mengklarifikasi pernyataannya. Ia membantah pihaknya mundur dalam kasus itu.

 

“Saya tidak pernah bilang kami mundur," kata Harli Siregar, Senin (17/2/2025).

 

Harli menjelaskan pihaknya hanya menyerahkan kasus pagar laut ke Bareskrim Polri.

 

"Kita serahkan ke Bareskrim Polri karena objek pidana kasus tersebut dinilai sama, yakni pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)," jelasnya.

 

Menurut Harli Kejagung tetap memantau perkembangan kasus tersebut.

 

“Apabila ada dugaan gratifikasi maupun suap dalam kasus pagar laut ini, maka Kejagung mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus tersebut," ucapnya. (fajar)



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.