Ilustrasi polisi. Seorang polisi di Sumatera Utara menipu
lettingnya Rp850 juta dengan iming-iming lulus sekolah perwira
MEDAN — Kasus yang melibatkan institusi
Kepolisian Nasional terjadi di Sumatera Utara. Di mana seorang polisi menipu
sesama polisi. Jumlah uang yang ditipu cukup besar, mencapai Rp 850 juta yang
dibayarkan oleh korban sebanyak dua kali.
Berikut kronologi lengkapnya
Dalam kasus ini pelakunya adalah Ipda Rahmadsyah Siregar. Ia
menjanjikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) kepada Bripka Shcalomo Sibuea. Ipda
Rahmadsyah Siregar ditugaskan di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sedangkan
Bripka Shcalomo ditugaskan di Polres Tapanuli Utara.
Ipda Rahmadsyah Siregar dan Bripka Shcalomo satu letting di
Bintara. Namun Ipda Rahmadsyah Siregar bersekolah di sekolah perwira terlebih
dahulu. Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada tahun 2023.
Ipda Rahmadsyah Siregar menawarkan diri kepada Bripka
Shcalomo Sibuea jika ingin lulus dari sekolah perwira. Shcalomo Sibuea ditawari
jalur khusus atau jalur penghargaan di Sekolah Inspektur Polisi (SIP) agar bisa
masuk sekolah perwira.
Namun kelulusan tersebut tidak gratis. Bripka Shcalomo Sibuea
harus membayar Rp 600 juta. Bripka Shcalomo Sibuea kemudian menyetujui
permintaan Ipda Rahmadsyah Siregar.
"Desember 2023 si oknum polisi berpangkat Ipda
mengubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus
Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp 600 juta."
"Kemudian klien kami mengirim uang tersebut pada
Desember 2023," kata Kuasa hukum Bripka Shcalomo Sibuea, Olsen
Lumbantobing, Kamis (20/2/2025),.
Setelah mengirimkan uang dan dijanjikan lulus sekolah
Perwira, Bripka Shcalomo Sibuea merasa percaya diri.
Pada Februari 2024, Bripka Shcalomo mendaftar Sekolah
Inspektur Polisi (SIP).
Dua bulan kemudian, tepatnya pada April 2024, saat pengumuman
calon perwira, nama Bripka Shcalomo Sibuea tidak tertera sebagai calon yang
lulus.
"Namun saat pengumuman di bulan April 2024, namanya
tidak terdaftar," lanjut Olsen.
Karena namanya tidak terdaftar sebagai peserta yang lulus,
Bripka Shcalomo Sibuea mempertanyakan kepada Ipda Rahmadsyah.
Di sini, lanjut Olsen, Ipda Rahmadsyah meminta supaya Bripka
Shcalomo Sibuea mengirimkan lagi uang sebesar Rp 250 juta.
"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus
nambah lagi Rp 250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui
transfer di bulan April," katanya.
Pada pengumuman berikutnya, nama Bripka Shcalomo kembali
tidak terdaftar alias tidak lulus.
Di sinilah ia mulai merasa menjadi korban dugaan penipuan
rekan sesama Polisinya yang dipercaya.
Pada 14 Oktober 2024, korban resmi membuat laporan ke Polda
Sumut dan disusul laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober 2024.
Olsen berharap, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan
Februanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyelidiki
kasus ini secara transparan dan cepat.
Jika tidak, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo
Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto.
Sejauh ini, laporan kliennya baru di tahap penyelidikan,
belum ditingkatkan ke penyidikan.
"Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya
masih tahap penyelidikan. Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati
bapak Kapolri, Komisi III, bahkan pak Presiden supaya kasus ini menjadi
atensi," katanya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon
mengatakan, sudah menerima laporan Bripka Shcalomo Sibuea.
Saat ini, laporan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut masih
proses penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.
Sosok Bripka Shcalomo Sibuea
Bripka Shcalomo Sibuea adalah seorang anggota polisi yang
saat ini bertugas di Polres Tapanuli Utara.
Pangkat Bripka yang disandang Shcalomo Sibuea merupakan
kepanjangan dari Brigadir Polisi Kepala.
Bripka adalah Bintara tingkat empat di Kepolisian Republik
Indonesia dan termasuk golongan II.
Tanda kepangkatan yang dipakai Bripka Shcalomo Sibuea adalah
empat buah segitiga bersusun dan berwarna perak.
Selain menyandang pangkat Bripka, Shcalomo Sibuea memiliki
gelar lain yaitu SH alias Sarjana Hukum.
Namun tidak diketahui, darimana universitas mana, ia
mendapatkan gelar tersebut.
Sebagai seorang polisi, Bripka Shcalomo Sibuea juga menerima
gaji setiap bulannya.
Untuk seorang anggota Polri berpangkat Bripka, gaji yang
diterima Shcalomo Sibuea berkisar Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200.
Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja
sesuai kelas jabatannya.
Pangkat Bripka masuk dalam kelas jabatan 3 dengan besaran
tunjangan Rp 2.216.000.
Dengan demikian, Bripka Shcalomo Sibuea bisa menerima gaji
sekira Rp 4.708.000 hingga Rp 6.311.200 setiap bulan.
Anggota polisi juga masih mendapatkan tunjangan biaya makan
yakni uang lauk pauk sebesar Rp 60.000.
Juga ada tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan
pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Bripka Shcalomo Sibuea pernah menangani kasus tindak pidana
perusakan tanaman kopi, cabai, dan singkong di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli
Utara.
Peristiwa ini terjadi pada Januari 2019, di mana terdakwa
dalam kasus ini pun dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tarutung.
Adapun saat ini, Bripka Shcalomo Sibuea tinggal di Aspol
Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sentosa, Tarutung. (tribunnews)