Ilustrasi polisi. Seorang polisi di Sumatera Utara menipu lettingnya Rp850 juta dengan iming-iming lulus sekolah perwira 


MEDAN — Kasus yang melibatkan institusi Kepolisian Nasional terjadi di Sumatera Utara. Di mana seorang polisi menipu sesama polisi. Jumlah uang yang ditipu cukup besar, mencapai Rp 850 juta yang dibayarkan oleh korban sebanyak dua kali.

 

Berikut kronologi lengkapnya

 

Dalam kasus ini pelakunya adalah Ipda Rahmadsyah Siregar. Ia menjanjikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) kepada Bripka Shcalomo Sibuea. Ipda Rahmadsyah Siregar ditugaskan di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Sedangkan Bripka Shcalomo ditugaskan di Polres Tapanuli Utara.

 

Ipda Rahmadsyah Siregar dan Bripka Shcalomo satu letting di Bintara. Namun Ipda Rahmadsyah Siregar bersekolah di sekolah perwira terlebih dahulu. Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada tahun 2023.

 

Ipda Rahmadsyah Siregar menawarkan diri kepada Bripka Shcalomo Sibuea jika ingin lulus dari sekolah perwira. Shcalomo Sibuea ditawari jalur khusus atau jalur penghargaan di Sekolah Inspektur Polisi (SIP) agar bisa masuk sekolah perwira.

 

Namun kelulusan tersebut tidak gratis. Bripka Shcalomo Sibuea harus membayar Rp 600 juta. Bripka Shcalomo Sibuea kemudian menyetujui permintaan Ipda Rahmadsyah Siregar.

 

"Desember 2023 si oknum polisi berpangkat Ipda mengubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp 600 juta."

 

"Kemudian klien kami mengirim uang tersebut pada Desember 2023," kata Kuasa hukum Bripka Shcalomo Sibuea, Olsen Lumbantobing, Kamis (20/2/2025),.

 

Setelah mengirimkan uang dan dijanjikan lulus sekolah Perwira, Bripka Shcalomo Sibuea merasa percaya diri.

 

Pada Februari 2024, Bripka Shcalomo mendaftar Sekolah Inspektur Polisi (SIP).

 

Dua bulan kemudian, tepatnya pada April 2024, saat pengumuman calon perwira, nama Bripka Shcalomo Sibuea tidak tertera sebagai calon yang lulus.

 

"Namun saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar," lanjut Olsen.

 

Karena namanya tidak terdaftar sebagai peserta yang lulus, Bripka Shcalomo Sibuea mempertanyakan kepada Ipda Rahmadsyah.

 

Di sini, lanjut Olsen, Ipda Rahmadsyah meminta supaya Bripka Shcalomo Sibuea mengirimkan lagi uang sebesar Rp 250 juta.

 

"Setelah dikonfirmasi kepada Ipda RS, dia bilang harus nambah lagi Rp 250 juta. Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April," katanya.

 

Pada pengumuman berikutnya, nama Bripka Shcalomo kembali tidak terdaftar alias tidak lulus.

 

Di sinilah ia mulai merasa menjadi korban dugaan penipuan rekan sesama Polisinya yang dipercaya.

 

Pada 14 Oktober 2024, korban resmi membuat laporan ke Polda Sumut dan disusul laporan ke Bid Propam Polda Sumut pada 25 Oktober 2024.

 

Olsen berharap, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyelidiki kasus ini secara transparan dan cepat.

 

Jika tidak, pihaknya akan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Prabowo Subianto.

 

Sejauh ini, laporan kliennya baru di tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

 

"Kemarin kami sudah berbicara dengan penyidik kasusnya masih tahap penyelidikan. Apabila perkara tidak berjalan, saya akan menyurati bapak Kapolri, Komisi III, bahkan pak Presiden supaya kasus ini menjadi atensi," katanya.

 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, sudah menerima laporan Bripka Shcalomo Sibuea.

 

Saat ini, laporan ditangani Ditreskrimum Polda Sumut masih proses penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

 

Sosok Bripka Shcalomo Sibuea

Bripka Shcalomo Sibuea adalah seorang anggota polisi yang saat ini bertugas di Polres Tapanuli Utara.

 

Pangkat Bripka yang disandang Shcalomo Sibuea merupakan kepanjangan dari Brigadir Polisi Kepala.

 

Bripka adalah Bintara tingkat empat di Kepolisian Republik Indonesia dan termasuk golongan II.

 

Tanda kepangkatan yang dipakai Bripka Shcalomo Sibuea adalah empat buah segitiga bersusun dan berwarna perak.

 

Selain menyandang pangkat Bripka, Shcalomo Sibuea memiliki gelar lain yaitu SH alias Sarjana Hukum.

 

Namun tidak diketahui, darimana universitas mana, ia mendapatkan gelar tersebut.

 

Sebagai seorang polisi, Bripka Shcalomo Sibuea juga menerima gaji setiap bulannya.

 

Untuk seorang anggota Polri berpangkat Bripka, gaji yang diterima Shcalomo Sibuea berkisar Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200.

 

Selain gaji pokok, polisi akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai kelas jabatannya.

 

Pangkat Bripka masuk dalam kelas jabatan 3 dengan besaran tunjangan Rp 2.216.000.

 

Dengan demikian, Bripka Shcalomo Sibuea bisa menerima gaji sekira Rp 4.708.000 hingga Rp 6.311.200 setiap bulan.

 

Anggota polisi juga masih mendapatkan tunjangan biaya makan yakni uang lauk pauk sebesar Rp 60.000.

 

Juga ada tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

 

Bripka Shcalomo Sibuea pernah menangani kasus tindak pidana perusakan tanaman kopi, cabai, dan singkong di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara.

 

Peristiwa ini terjadi pada Januari 2019, di mana terdakwa dalam kasus ini pun dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung.

 

Adapun saat ini, Bripka Shcalomo Sibuea tinggal di Aspol Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sentosa, Tarutung. (tribunnews)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.