Pembongkaran pagar laut Bekasi
BEKASI — Pagar laut sepanjang 3,3 km di
Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akhirnya dibongkar.
Pagar laut ini milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang sebelumnya
digunakan untuk reklamasi penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
Paljaya.
"Alhamdulillah hari ini kami menyaksikan dari pihak
perusahaan TRPN yang melakukan pembongkaran," kata Direktorat Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar,
Selasa (11/2).
Sebelum dibongkar, pagar laut berbahan bambu ini disegel
Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan
ekosistem pesisir.
"Dengan peristiwa ini paham bahwa ini (masalah pagar
laut Bekasi) clear. Jadi dengan kesadaran sendiri dari pihak perusahaan menjadi
contoh yang lain," bebernya.
Adapun reklamasi laut Bekasi ini sebelumnya diperuntukkan
fasilitas pokok, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur
dan pendalaman alur.
Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor,
serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.
TRPN dikabarkan menyewa lahan di kawasan PPI Paljaya seluas
5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi Rp2,6 miliar dan ditambah
beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Sementara itu, Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara telah
mengakui kliennya tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi tersebut.
Tanah tersebut milik masyarakat, sementara pihaknya hanya berusaha mengelola wilayah
untuk pengembangan pelabuhan perikanan.
"Jadi kalo ditanya HGB, jawabannya kami tidak punya.
Kalau SHM yang punya masyarakat," jelas Deolipa. (*)