Ubedillah Badrun 


JAKARTA — Pernyataan Ketua KPK Setyo Budianto yang mengaku akan menindaklanjuti jika ada laporan dugaan korupsi terhadap Jokowi dan keluarganya kini dipertanyakan.

 

Pasalnya, laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Jokowi dan keluarganya sudah berkali-kali disampaikan oleh sejumlah aktivis dan akademisi. Bahkan, Ubedillah Badrun mengaku ini merupakan kali kelima dirinya datang menyampaikan laporan ke KPK.

 

"Kami hadir kembali untuk yang ke-5 kali dari tahun 2022-2024, tentang dugaan korupsi dan TPPU Jokowi dan keluarganya," kata Ubedillah Badrun, di depan gedung KPK bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98, Selasa (7/1/2025).

 

"Kenapa kami datang kembali ke sini karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," ujar Ubedilah Badrun.

 

Untuk diketahui, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98 menyayangkan sikap pasif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

 

Laporan tersebut mencantumkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai finalis pemimpin dunia terkorup.

 

"Kami menyayangkan pernyataan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respons publik terhadap rilis OCCRP. KPK hanya menyebut akan menunggu laporan dari masyarakat terkait hal itu," ujar Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta 1998 (FKSMJ), Antonius Danar Priyantoro, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

 

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Namun, Setyo mengatakan, KPK tak bisa menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang hanya berdasarkan narasi yang beredar. Pernyataan itu disampaikan Setyo menanggapi nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

 

"Pastinya segala sesuatu kalau memang nanti ada laporan atau pengaduan kami (tindaklanjuti) melalui mekanisme yang ada. Tapi kalau memang itu hanya sementara adanya melalui media ya, kami tunggu mungkin ada pihak tertentu yang melaporkan hal tersebut," kata Setyo pada Jumat (3/1/2025).

 

Setyo mengatakan, laporan dugaan korupsi bisa disampaikan ke KPK dalam bentuk dokumen atau alat bukti lainnya yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.