Ubedillah Badrun
JAKARTA — Pernyataan Ketua KPK Setyo
Budianto yang mengaku akan menindaklanjuti jika ada laporan dugaan korupsi
terhadap Jokowi dan keluarganya kini dipertanyakan.
Pasalnya, laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan
Jokowi dan keluarganya sudah berkali-kali disampaikan oleh sejumlah aktivis dan
akademisi. Bahkan, Ubedillah Badrun mengaku ini merupakan kali kelima dirinya
datang menyampaikan laporan ke KPK.
"Kami hadir kembali untuk yang ke-5 kali dari tahun
2022-2024, tentang dugaan korupsi dan TPPU Jokowi dan keluarganya," kata
Ubedillah Badrun, di depan gedung KPK bersama sejumlah aktivis yang tergabung
dalam Nurani '98, Selasa (7/1/2025).
"Kenapa kami datang kembali ke sini karena ada
konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu," ujar Ubedilah Badrun.
Untuk diketahui, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani '98 menyayangkan sikap pasif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Laporan tersebut mencantumkan nama Presiden ke-7 RI, Joko
Widodo, sebagai finalis pemimpin dunia terkorup.
"Kami menyayangkan pernyataan KPK yang tidak secara
tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya
terkait dengan ramainya respons publik terhadap rilis OCCRP. KPK hanya menyebut
akan menunggu laporan dari masyarakat terkait hal itu," ujar Aktivis Forum
Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta 1998 (FKSMJ), Antonius Danar Priyantoro, di
depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya
pasti akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, Setyo mengatakan, KPK tak bisa menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang hanya berdasarkan narasi yang beredar. Pernyataan itu disampaikan Setyo menanggapi nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
"Pastinya segala sesuatu kalau memang nanti ada laporan
atau pengaduan kami (tindaklanjuti) melalui mekanisme yang ada. Tapi kalau
memang itu hanya sementara adanya melalui media ya, kami tunggu mungkin ada
pihak tertentu yang melaporkan hal tersebut," kata Setyo pada Jumat
(3/1/2025).
Setyo mengatakan, laporan dugaan korupsi bisa disampaikan ke
KPK dalam bentuk dokumen atau alat bukti lainnya yang dapat menguatkan dugaan
tindak pidana korupsi. (fajar)