Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid akhirnya membenarkan bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat-...
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan,
Pagar Laut Tangerang dibangun oleh dua perusahaan pemegang Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB). Pagar laut tersebut berlokasi di Desa Kohod, Kecamatan
Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nusron menuturkan, SHGB tersebut dimiliki oleh perusahaan PT
Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20
bidang. Selain itu, ada 9 bidang yang dimiliki oleh perorangan. Total ada 263
SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT
Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara
Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN,
Jakarta, Senin (20/1).
"kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,
kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.
Politisi Golkar ini pun membenarkan informasi yang
disampaikan di media sosial mengenai penerbitan HGB di Desa Kohod, Tangerang.
"Jadi, berita-berita yang muncul di media tentang
sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya. Lokasinya pun benar adanya
sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji,
Kabupaten Tangerang," kata Nusron.
Cek di Sistem AHU
Nusron tidak membeberkan secara rinci identitas dari pemilik
perusahaan yang mempunyai SHGB itu. Menurutnya, hal itu bisa dicek langsung ke
sistem Administrasi Hukum Umum atau AHU.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya dari mana siapa
pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di
dalam aktanya," ujarnya. (merdeka)