Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
JAKARTA —
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto angkat bicara soal polemik pagar
laut di Tangerang, Banten. Ia mengatakan, secara teknis, persoalan pagar laut
bisa ditanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kalau pagar laut itu secara teknis di menteri KP. Kalau saya
sendiri mantan menteri ATR/BPN saya kira bukan kapasitas saya secara teknis
menyampaikan. Kita hargai yang saat ini dilaksanakan ATR/BPN untuk
mengidentifikasi permasalahan yang ada,” kata Hadi Tjahjanto dikutip dari
Kompas.TV. Minggu (26/1/2025).
Ia pun menjelaskan bahwa terkait sertifikat yang diterbitkan
ada dalam ranah kantor pertanahan.
“Perlu saya sampaikan bahwa pelayanan masyarakat, hak atas
tanah sertifikat di seluruh indonesia. Dan saat ini terealisasi 120 juta di
seluruh Indonesia. Sertifikat ini didelegasikan ke Kakantah, sesuai dengan
skala tanggung jawabnya, sampai kanwil hingga pusat,” jelasnya.
“Yang saat ini ramai 266 sertifikat di Desa Pogot, Kecamatan
Pakuhaji, Kabupaten Tangerang harus dilakukan, diidentifikasi apakah prosesnya
sudah sesuai. Jika ada cacat hukum bisa dibatalkan,” lanjutnya.
Sebelumnya ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN
sebelum Nusron Wahid. Mereka adalah Hadi Tjahjanto pada periode 2022-2024 dan
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) periode
Februari-Oktober 2024.
Disinggung oleh MAKI
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia
(MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan analisanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Terutama soal dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik
(SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut tersebut.
Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan
tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.
"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri
ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil (terkait SHM dan
HGB)."
"Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D,
warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata
Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025) dalam
pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya.
Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen
tersebut.
Lebih lanjut, kedatangannya ke KPK juga melampirkan catatan
sejumlah nama. Namun, pihaknya enggan merinci identitas orang-orang tersebut.
Boyamin hanya mengatakan ada dua Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang patut dimintai keterangan.
Pasalnya, sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada saat dua
Menteri itu menjabat.
"Dan (laporan) itu saya sebut juga dalam surat saya, ada
dua Menteri (ATR/BPN), yang jelas bukan Pak Nusron Wahid."
"Jadi yang sebagian besar (90 persen ditandatangani)
Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," ucap Boyamin.
Penjelasan AHY
Sebelumnya
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan, AHY, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN
menegaskan izin untuk pagar laut tersebut dikeluarkan saat era Hadi Tjahjanto.
Informasi itu ia ketahui dari Menteri ATR/BPN saat ini Nusron
Wahid.
"Iya, (terbitnya tahun) 2023 (saat era Hadi Tjahjanto).
Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN," kata AHY di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dilansir
Kompas.com.
AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan
sertifikat pagar laut Tangerang, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri
ATR/BPN.
AHY menegaskan dirinya baru memasuki kementerian itu pada
2024. Ia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat
dia review satu persatu.
Kecuali, lanjutnya, jika ada laporan yang disampaikan
masyarakat maupun pihak manapun. Sebab, ATR/BPN sudah menerbitkan banyak
sertifikat tanah.
"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada
ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi
berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia."
"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu, tentu kalau
tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek,
seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,"
ucap AHY.
Lebih lanjut, AHY menuturkan, kini masalah pagar laut
termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk
ditindaklanjuti pemerintah.
"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan
tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya
seperti apa" jelas AHY. (*)