Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan upaya penjemputan
paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Hal itu
dilakukan setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik
tanpa alasan jelas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris
Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan
yang sah, maka penyidik dapat melakukan tindakan paksa.
"Ketika dua panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang
wajar, sesuai KUHAP ada dua opsi, menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa
terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Safri kepada awak media.
Meski demikian, pihaknya belum mengumumkan jadwal pemeriksaan
berikutnya terhadap Firli. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan
koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menuntaskan perkara tersebut.
Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi
dengan KPK terkait penanganan perkara tersebut.
"Prinsipnya, KPK mendukung penuh penyidikan oleh tim
gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor
Polri," tambahnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa koordinasi dengan Kejati DKI
Jakarta terkait pemenuhan P19 (petunjuk dari jaksa) berjalan lancar tanpa
kendala berarti.
Seperti diketahui, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya
sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan
pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka Ketua KPK itu, setelah penyidik melakukan
gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro
Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta
penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 dilakukan gelar perkara.
"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk
menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade
Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya,
Rabu malam (22/11/2023).
Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau
pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.
Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21
telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1
kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini telah ada hampir seratus saksi yang diperiksa, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian. (fajar)