Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar OCCRP
JAKARTA — Juru bicara PDI Perjuangan Mohamad
Guntur Romli mengatakan temuan Organized Crime and Corruption Reporting Project
(OCCRP) bisa menjadi langkah awal aparat penegak hukum mengusut Presiden
ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
"Petunjuk bagi KPK dan penegak-penegak hukum lainnya,
seperti polisi dan kejaksaan untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya," kata
Guntur Romli melalui layanan pesan, Rabu (1/1).
Toh, kata aktivis media sosial itu, ekonom senior almarhum
Faisal Basri pernah menyampaikan dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan
negara sampai ratusan triliun.
"Kemudian laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan
korupsi, kolusi, dan nepotesme (KKN) dinasti Jokowi," ungkap Guntur Romli.
Dia mengatakan OCCRP sebagai organisasi ternama di dunia,
tentu saja memiliki bukti kuat memasukkan Jokowi dalam daftar hitam pemimpin di
dunia.
Guntur Romli pun menyebut KPK dengan pengalaman dan jaringan
bisa bekerjasama OCCRP menyelidiki dan memeriksa Jokowi dan keluarga terkait
dugaan korupsi.
"Ini yang seharunya dikejar oleh KPK, karena pastinya
ada korupsi dan kerugian besar keuangan negara dalam kasus ini, bukan
mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang bukan pejabat publik atau negara
dan tidak pernah merugikan keuangan negara sepeser pun," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pemimpin dunia masuk ke dalam daftar
finalis Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi
versi OCCRP.
Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad memperoleh titel
sebagai Person of the Year 2024 dalam kategori kejahatan organisasi dan
korupsi.
Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu,
mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, pengusaha India Gautam Adani,
hingga Presiden ketujuh RI Jokowi masuk finalis kategori tersebut. (jpnn)