Pagar laut di Tengarang/Ist 

 

JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Muhammadiyah berencana membawa persoalan pemasangan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pantai utara Tangerang ke Mabes Polri.

 

Langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang mereka kirimkan kepada pemasang pagar tidak mendapat respons.

 

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, apabila pagar tersebut tidak dibongkar hingga batas akhir pemanggilan yang berakhir hari ini, Selasa (14/1/2025), maka pihaknya akan segera membuat laporan.

 

“Apabila dalam tenggat waktu ini tidak ada yang membongkar bambu yang telah dipasang, kami akan membuat laporan ke Mabes Polri,” jelas Gufroni kepada awak media.

 

Namun, hingga kini, Gufroni belum menyebutkan secara pasti siapa pihak yang akan dilaporkan. Ia memperkirakan laporan akan diajukan pada Kamis atau Jumat mendatang.

 

Gufroni menambahkan bahwa Jaringan Rakyat Pantura (JRP), yang diduga sebagai pihak yang memasang pagar laut, belum memberikan tanggapan atau melakukan komunikasi dengan pihak LBH Muhammadiyah.

 

Pemasangan pagar laut tersebut sebelumnya menuai protes karena dianggap menghalangi akses masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dalam mencari penghidupan.

 

LBH Muhammadiyah menilai tindakan ini melanggar aturan hukum serta hak masyarakat umum.

 

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, semakin intens mengkritik keberadaan pagar laut ilegal sepanjang puluhan kilometer di perairan Tangerang.

 

Ia menilai kasus ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan dan pertahanan laut Indonesia, meskipun negara memiliki armada kapal perang dan patroli pantai yang besar.

 

"Percuma punya banyak kapal perang dan patroli pantai kalau pembangunan pagar laut sampai puluhan km di mulut Jakarta secara ilegal saja tidak terdeteksi," ujar Gigin dalam keterangannya di X @giginpraginanto (13/1/2025).

 

Gigin blak-blakan menyayangkan sebab dari sekian banyak patroli pantai yang dilakukan, tidak ada satupun yang berani bertindak tegas.

 

"Bahkan tidak ada yang berani bertindak tegas padahal bisa saja pagar tersebut ditumpangi berbagai peralatan intelijen asing," sebutnya.

 

Gigin juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pagar tersebut berpotensi menjadi alat untuk kepentingan asing.

 

"Pagar laut ilegal sampai puluhan km membuktikan, ketika berhadapan dengan uang sistem pertahanan laut Indonesia lumpuh total," tukasnya.

 

Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan nasional secara keseluruhan, tidak hanya di laut, tetapi juga di udara dan darat.

 

"Jangan-jangan di udara dan darat sama saja sehingga kalau terjadi perang yang diselamatkan dulu adalah uang para pejabat," cetusnya.

 

Gigin juga menduga pagar laut ilegal di Tangerang hanyalah satu dari sekian banyak bangunan ilegal yang ada di perairan Indonesia dan kemungkinan dibangun untuk kepentingan bisnis maupun intelijen asing.

 

Ia menekankan bahwa tindakan tegas harus dimulai dengan menindak para pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan laut.

 

"Dalam kasus pagar laut ilegal di Tangerang, yang harus ditindak lebih dahulu adalah para pejabat yang bertanggungjawab terhadap keamanan laut Indonesia," Gigin menuturkan.

 

Selain itu, Gigin mempertanyakan kinerja para pejabat tinggi negara yang berasal dari latar belakang militer.

 

"Presidennya jendral. Menhankam, Mendagri, Menkopolkam, ketua badan Sandi dan Siber, kepala BIN semuanya jendral," tandasnya.

 

Gigin pun tidak habis pikir melihat para Jenderal yang mengisi jabatan strategis namun tidak mampu berbuat banyak bagi kemaslahatan bangsa.

 

"Tapi gak berkutik menghadapi pagar laut ilegal di mulut Jakarta," kuncinya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.