Anas Urbaningrum
JAKARTA — Anas Urbaningrum mengkritik
pernyataan Hadi Tjahjanto terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB) pagar laut di Tangerang sejak 2023.
Anas mengatakan Hadi seharusnya memberikan penjelasan yang lebih
terbuka dan terukur berdasarkan data, bukan menggunakan bahasa diplomatik.
"Pak Hadi Tjahjanto bukan diplomat. Sebaiknya tidak
memilih bahasa diplomatis," ujar Anas dalam keterangannya di X
@anasurbaninggrum (23/1/2025).
Sebagai mantan Menteri ATR/BPN, kata Anas, Hadi tidak perlu
menutup apa yang dia ketahui mengenai pagar laut yang telah menjadi
perbincangan nasional itu.
"Sebagai mantan Menteri ATR/BPN justru lebih baik
menjelaskan dengan terang dan terukur berdasarkan data," cetusnya.
Anas mendorong Hadi untuk menjelaskan secara detail dan
terang benderang kepada masyarakat mengenai proses penerbitan SHGB tersebut.
"Monggo Pak Hadi dijelaskan saja secara terbuka kepada
publik," tukasnya.
Ia menilai, publik membutuhkan kejelasan terkait polemik
kaplingisasi laut, sehingga diperlukan sikap transparan dan tegas.
"Apa adanya. Bukan ada apanya. Demi kebaikan rakyat,
negeri dan kemaslahatan bangsa," terangnya.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi mendalam dan perbaikan
tata kelola ke depan agar praktik kaplingisasi laut yang dianggap tidak sesuai
prosedur bisa dihentikan.
"Diperlukan evaluasi dan perbaikan ke depan. Agar
kaplingisasi laut secara tidak benar bisa dihentikan," tandasnya.
Anas Urbaningrum mengajak semua pihak untuk bersikap
transparan dan melihat ke depan demi kepentingan rakyat serta kemaslahatan
bangsa.
"Mari melihat dan berjalan ke muka," kuncinya.
Sebelumnya diketahui, Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto,
memberikan pernyataan diplomatis terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang yang terbit sejak 2023.
Hadi menyatakan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat
sebagai Menteri ATR/BPN, namun menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh
Menteri ATR/BPN saat ini, Nusron Wahid, sudah sesuai prosedur.
"Saya sudah bukan Menteri lagi, seandainya saya mendapatkan permasalahan yang sama pada saat itu, saya akan melakukan tindakan yang sama dengan yang dilakukan Menteri Nusron," ujar Hadi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa langkah yang tepat dalam menangani
persoalan seperti ini adalah melakukan penelitian mendalam.
Penelitian itu dilakukan di kantor pertanahan setempat untuk
memastikan apakah prosedur penerbitan hak sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. (fajar)