Pagar laut membentang 30,16 km di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten 

 

JAKARTA — Raja Juli Antoni mengaku tidak mengetahui perihal terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.

 

“Haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri dan para pejabat di Kementerian (ATR/BPN),” kata Raja Juli, seperti dilansir FAJAR.co.idSabtu, (25/1/2025).

 

Pasalnya kata dia, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang.

 

Diketahui, Raja Juli menjabat sebagai Wamen ATR/BPN mendampingi Hadi Tjahjanto pada saat itu.

 

Merespon hal itu, pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus menyebut pengakuan Raja Juli sebuah ketololan.

 

“Sebuah ketololan lagi! Wakil Menteri itu punya hak penuh atas akses terhadap aktivitas lembaga yang dipimpinnya dimanapun dan kapanpun,” kata Jhon.

 

“Lalu seorang Raja Juli Antoni ngaku-ngaku tak tahu atas ratusan sertifikat yang berdiri diatas ratusan HGB dan SHM sepanjang 30 Km? Ngibul!,” lanjutnya.

 

Menurutnya, pengakuan Wakil Menteri menandakan bahwa selama menjabat, tidak melakukan pengawasan.

 

“Pekerjaannya hanya jalan-jalan lalu posting di media sosial. Kawasan Laut utara Tangerang itu bahkan hanya 45 Km dari Istana, hanya 1,5 jam untuk sampai kesana tapi seolah-olah jaraknya 1.000 tahun cahaya,” ujarnya.

 

“Kalian sekaligus mengakui begitu bobroknya institusi ATR/BPN. Bagaimana bisa sertifikat diberikan dikawasan ilegal? Mustahil rasanya ada sertifikat berdiri di kawasan yang dilarang oleh hukum. Menteri sama Wakil Menteri sama-sama ga guna,” tandas pegiat media sosial ini.

 

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

 

Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

 

PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.