Mahfud MD (foto: Instagram @mohmahfudmd)
JAKARTA —
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di wilayah laut tidak bisa
begitu saja dibatalkan. Menurutnya, sertifikat tersebut harus dipidanakan
karena merupakan hasil kolusi langgar hukum.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan
tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata
Mahfud MD, dalam akun X, pribadinya, Selasa, (28/1/2025).
Ditegaskan pengusahaan perairan untuk swasta ataupun
perorangan berbeda dengan reklamasi sesuai vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2019 dan
UU No. 1 tahun 2014.
“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas
melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus
ini beda loh dengan reklamasi,” tandas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak
guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Pencabutan dilakukan karena lokasinya masuk dalam kategori
tanah musnah. Lokasinya di di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten.
Sebelum dicabut, Nusron Wahid sempat melakukan pengecekan
langsung terhadap kondisi fisik dan material di lokasi.
Menteri Nusron menyatakan l, sekitar 50 sertifikat yang
dibatalkan tersebut sebagian besar milik PT Intan Agung Makmur.
“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik
itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron. (fajar)