Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang/Ist
JAKARTA — Agung Sedayu Group mengklaim
memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang. Hal ini pun
menjadi sorotan pegiat media sosial Stefan Antonio yang menjadi salah satu yang
menyoroti hal tersebut.
Menurutnya, pengakuan tersebut dapat dijadikan dasar gugatan
pembongkaran pagar laut terhadap mereka.
“Kalau sudah ngaku begini. Mestinya biaya bongkar itu Pagar
Laut dibebanin ke Mereka ya,” kata Stefan dikutip dari unggahannya di X, Jumat
(23/1/2025).
Namun di sisi lain, ia menyoal pengakuan pihak Agung Sedayu
Grup. Menurutnya, mereka ngeles seolah bukan mereka yang bangun pagar laut di
Tangerang.
‘Terus ais ini juga ga usah ngeles lagi bilang kalau Pagar
Laut itu bukan Klean yang bikin!” ujarnya.
Padahal menurutnya, pagar bambu itu dibikin tak serampangan.
Namun sesuai lahan yang telah disertifikatkan.
“Lah wong itu Pagar Bambu dibikin sesuai sekat-sekat bidang
lahan yang disertifikatkan koq,” imbuhnya.
Soal narasi yang beredar bahwa nelayan lah yang membuat pagar
laut. Stefan skeptis.
“Emangnya Nelayan bisa bikin sekat pagar bambu sesuai
Koordinat Sertifikat yang ada di BPN ??!!! Canggih bener Nelayannya,”
terangnya.
Adapun pengakuan dari pihak Agung Sedayu Group disampaikan
kuasa hukumnya, Muannas Alaidid.
”Dari 30 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak
perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan
Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata dia menegaskan.
Muannas menyampaikan hal itu untuk meluruskan opini yang dia
nilai bisa menjadi liar. Dia menyampaikan bahwa pagar laut puluhan kilometer
itu melewati enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. Anak perusahaan PIK
PANI dan PIK Non PANI yakni PT IAM dan PT CIS hanya punya SHGB di satu
kecamatan, persisnya di Desa Kohod.
”Jadi, bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik
kami,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Muannas menyampaikan bahwa ada pengakuan dari
mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berkaitan dengan pagar laut di
pesisir Kabupaten Tangerang. Menurut dia, pagar laut itu sudah ada sejak 2014.
Karena itu, dia menyebut pagar laut tersebut ada sebelum PIK Dua hadir. Bahkan
sebelum Joko Widodo (Jokowi) terpilih menjadi presiden ke-7 Indonesia.
”Beliau (Zaki) melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan
menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media, memantau langsung kondisi
pesisir pantura Kabupaten Tangerang. Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK
Dua ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat presiden,” terang dia.
Muannas menyebut, bidang-bidang yang sudah memiliki SHGB itu
dulunya adalah daratan. Namun, daratan tersebut lama kelamaan terdampak abrasi
sehingga menjadi lautan.
Menurut dia, dulunya di sana ada sawah dan tambak. Bahkan,
sawah dan tambak itu memiliki girik. Para pemilik sawah dan tambak itu lantas
menyelamatkan harta benda mereka dengan memasang pagar-pagar bambu.
”Dan itu yang kami beli, daripada musnah dari SHM menjadi
SHGB karena ada alas hak dan lahannya masih bisa teridentifikasi. BPN menjamin
bisa diterbitkan sertifikat HGB, makanya kami beli,” terang dia. (fajar)