Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang/Ist 

 

JAKARTA — Agung Sedayu Group mengklaim memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang. Hal ini pun menjadi sorotan pegiat media sosial Stefan Antonio yang menjadi salah satu yang menyoroti hal tersebut.

 

Menurutnya, pengakuan tersebut dapat dijadikan dasar gugatan pembongkaran pagar laut terhadap mereka.

 

“Kalau sudah ngaku begini. Mestinya biaya bongkar itu Pagar Laut dibebanin ke Mereka ya,” kata Stefan dikutip dari unggahannya di X, Jumat (23/1/2025).

 

Namun di sisi lain, ia menyoal pengakuan pihak Agung Sedayu Grup. Menurutnya, mereka ngeles seolah bukan mereka yang bangun pagar laut di Tangerang.

 

‘Terus ais ini juga ga usah ngeles lagi bilang kalau Pagar Laut itu bukan Klean yang bikin!” ujarnya.

 

Padahal menurutnya, pagar bambu itu dibikin tak serampangan. Namun sesuai lahan yang telah disertifikatkan.

 

“Lah wong itu Pagar Bambu dibikin sesuai sekat-sekat bidang lahan yang disertifikatkan koq,” imbuhnya.

 

Soal narasi yang beredar bahwa nelayan lah yang membuat pagar laut. Stefan skeptis.

 

“Emangnya Nelayan bisa bikin sekat pagar bambu sesuai Koordinat Sertifikat yang ada di BPN ??!!! Canggih bener Nelayannya,” terangnya.

 

Adapun pengakuan dari pihak Agung Sedayu Group disampaikan kuasa hukumnya, Muannas Alaidid.

 

”Dari 30 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata dia menegaskan.

 

Muannas menyampaikan hal itu untuk meluruskan opini yang dia nilai bisa menjadi liar. Dia menyampaikan bahwa pagar laut puluhan kilometer itu melewati enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. Anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI yakni PT IAM dan PT CIS hanya punya SHGB di satu kecamatan, persisnya di Desa Kohod.

 

”Jadi, bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kami,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Muannas menyampaikan bahwa ada pengakuan dari mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berkaitan dengan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Menurut dia, pagar laut itu sudah ada sejak 2014. Karena itu, dia menyebut pagar laut tersebut ada sebelum PIK Dua hadir. Bahkan sebelum Joko Widodo (Jokowi) terpilih menjadi presiden ke-7 Indonesia.

 

”Beliau (Zaki) melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media, memantau langsung kondisi pesisir pantura Kabupaten Tangerang. Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK Dua ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat presiden,” terang dia.

 

Muannas menyebut, bidang-bidang yang sudah memiliki SHGB itu dulunya adalah daratan. Namun, daratan tersebut lama kelamaan terdampak abrasi sehingga menjadi lautan.

 

Menurut dia, dulunya di sana ada sawah dan tambak. Bahkan, sawah dan tambak itu memiliki girik. Para pemilik sawah dan tambak itu lantas menyelamatkan harta benda mereka dengan memasang pagar-pagar bambu.

 

”Dan itu yang kami beli, daripada musnah dari SHM menjadi SHGB karena ada alas hak dan lahannya masih bisa teridentifikasi. BPN menjamin bisa diterbitkan sertifikat HGB, makanya kami beli,” terang dia. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.