Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin/Ist
JAKARTA — Wacana penggunaan dana zakat untuk
mendanai program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dikritik mantan Menteri Agama
(Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut Lukman yang menjabat di era Presiden Joko Widodo
(Jokowi), pengalokasian dana zakat untuk program tersebut tidak sesuai dengan
prinsip etika pengelolaan zakat.
“Penggunaan dana zakat untuk biaya program makan bergizi
gratis adalah tidak etis,” tegas Lukman lewat akun X miliknya, Kamis 16 Januari
2025.
Ia menegaskan bahwa dana zakat seharusnya dimanfaatkan untuk
pemberdayaan kelompok masyarakat yang berhak secara lebih terencana, terstruktur,
dan berjangka panjang.
Lukman juga mendorong pemerintah dan Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas) untuk lebih kreatif dalam mencari solusi meningkatkan gizi
masyarakat tanpa mengandalkan dana zakat.
“Alih-alih gunakan dana zakat, akan lebih bijak bila Pemerintah
bersama Baznas lebih kreatif kembangkan suatu program filantropi secara
nasional guna tingkatkan keterlibatan publik menaikkan gizi masyarakat,"
jelasnya.
Pernyataan ini mencerminkan pentingnya pengelolaan dana zakat
yang sesuai dengan ketentuan agama dan prioritas kebutuhan umat. Zakat memiliki
tujuan utama membantu delapan golongan yang telah ditetapkan syariat, seperti
fakir, miskin, Amil, mualaf, dan hamba sahaya.
Usulan penggunaan dana zakat untuk pembiayaan program MBG
disampaikan Sultan B. Najamudin setelah Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa
Sidang III Tahun 2024–2025. Alasannya, masyarakat Indonesia dianggap suka
gotong royong. (rmol)