Oleh : Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political
Economy and Policy Studies)
Joko Widodo, alias Jokowi, masuk daftar pemimpin terkorup
dunia tahun 2024 versi OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting
Project). Berita OCCRP ini tidak mengejutkan. Mayoritas masyarakat Indonesia
umumnya sudah tahu, Jokowi pemimpin yang sangat korup.
Namun demikian, nominasi Jokowi sebagai pemimpin terkorup
dunia oleh pihak internasional, OCCRP, merupakan peristiwa sangat penting,
sebagai konfirmasi dari masyarakat dunia tentang perilaku Jokowi yang sangat
korup.
Ketika diminta pandangannya oleh media terkait dirinya masuk
daftar pemimpin terkorup dunia, Jokowi mencoba mengelak, dan minta dibuktikan
saja.
Jawaban Jokowi menunjukkan dia dalam posisi sangat terpojok.
Jokowi minta bukti? Sangat mudah. Karena, rekam jejak perilaku Jokowi yang sangat
koruptif, menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan
kroninya, sangat banyak dan tercecer di mana-mana.
Perilaku koruptif Jokowi dilakukan secara kasar dengan
berbagai macam cara atau modus operandi: manipulasi kebijakan dan peraturan
perundang-undangan, melanggar UU dan konstitusi, serta pembiaran korupsi
terjadi di sekelilingnya.
Korupsi di tingkat elit politik sengaja dibiarkan untuk
menyandera koruptor elit politik, untuk mendukung kepentingan politik pribadi
Jokowi. Yang tidak mau dukung akan ditangkap.
Jokowi tidak ragu memberlakukan kebijakan yang bertentangan
dengan hukum: bertentangan dengan UU dan UUD. Karena itu, Jokowi harus
mengamankan kebijakannya dengan menguasai aparat hukum dan peradilan:
Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Kehakiman (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi).
Jokowi menggunakan DPR sebagai stempel untuk menyetujui semua
undang- undang sesuai keinginannya, meskipun kontroversial dan bertentangan
dengan Konstitusi. Untuk itu, anggota DPR dimanja dan diberi banyak manfaat
komersial: disuap?
Rekam jejak perilaku koruptif Jokowi sebagai berikut:
1. Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung China (KCJBC), 2015.
Proses tender manipulatif. Total nilai proyek China (7,4 miliar dolar AS) lebih
mahal dari penawaran Jepang (6,2 miliar dolar AS), belum termasuk biaya bunga
pinjaman. Tingkat bunga pinjaman China 20 kali lipat lebih tinggi dari Jepang:
2 persen (dan 3,4 persen) vs 0,1 persen per tahun.
Pernyataan Jokowi, bahwa skema proyek KCJBC adalah b-to-b dan
tidak dijamin pemerintah (APBN), ternyata bohong: Faktanya, utang kereta cepat
China dijamin pemerintah dan APBN.
https://www.tempo.co/ekonomi/hari-ini-6-tahun-lalu-kilas-balik-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-dimulai-433267
https://money.kompas.com/read/2023/09/21/212039726/ironi-kereta-cepat-diklaim-b-to-b-tapi-minta-jaminan-pemerintah-dan-apbn?page=all
2. KKN Sinar Mas dan Gandi Sulistiyanto dengan Jokowi: Gibran
dan Kaesang. PT Bumi Hijau Mekar (BHM),
anak perusahaan Grup Sinar Mas, terlibat kebakaran hutan tahun 2014, sudah
ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Tindak Kriminal (Bareskrim) Polri pada
September 2015. Tetapi, dianulir pada Oktober 2015. Managing Director Grup
Sinar Mas ketika itu Gandi Sulistiyanto.
PT BHM dituntut ganti rugi Rp7,8 triliun oleh KLHK. Tetapi,
divonis hanya Rp78 miliar di Pengadilan Tinggi Palembang, setelah sebelumnya
bebas di Pengadilan Negeri. Vonis tersebut Jauh lebih rendah dari tuntutan
KLHK, meskipun PT BHM terbukti bersalah. Ada apa?
Ternyata ada apa-apa. Ada KKN: Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
Beberapa waktu kemudian, bisnis kuliner start-up Gibran dan
Kaesang menerima kucuran dana dari modal ventura senilai 7 juta dolar AS,
hampir Rp100 miliar. Siapa di balik semua itu?
Kemudian, putra dan menantu Gandi Sulistiyanto, Anthony
Pradiptya dan Wesley Harjono, menjadi mitra bisnis Gibran dan Kaesang di GK
Hebat, perusahaan induk bisnis kuliner Gibran dan Kaesang yang baru didirikan
pada 2019. Anthony Pradiptya menjabat direktur, Kaesang menjabat Komisaris.
Bisnis kuliner Gibran dan Kaesang juga terafiliasi dengan
Grup Sinar Mas melalui Aldiracita Sekuritas dan STAR Investment.
Kerjasama bisnis Grup Sinar Mas dan keluarga Gandi
Sulistiyanto dengan Gibran dan Kaesang diduga kuat ada hubungan dengan kasus
kebakaran hutan PT BHM, anak perusahaan Grup Sinar Mas, yang dibebaskan dari
pidana kejahatan lingkungan dan gugatan Rp7,8 triliun: Korupsi Nepotisme.
Tidak berhenti sampai di situ, Gandi Sulistiyanto kemudian
diangkat menjadi Dubes di Korea Selatan (2021-2023), dan anggota Dewan
Pertimbangan Presiden (2023-2024).
Dugaan KKN ini sudah dilaporkan oleh Ubedilah Badrun, seorang
aktivis, dosen dan tokoh anti korupsi, kepada KPK.
3. Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) melanggar hukum,
ditetapkan hanya berdasarkan Perpres (No 3/2016, 12/1/2016), tanpa perintah
undang-undang yang lebih tinggi. Perpres bermasalah hukum ini menempatkan
presiden sebagai tiran, membuat peraturan tanpa persetujuan DPR sebagai lembaga
pembuat UU: melanggar Konstitusi.
Selain Perpres PSN ilegal, penetapan PSN, dan penunjukan
pengusaha swasta sebagai pelaksana PSN, juga melanggar peraturan
perundang-undangan dan sekaligus merupakan praktek KKN. PSN menjadi modus
bagi-bagi proyek raksasa, termasuk penyerahan kekayaan alam negara, kepada
pihak tertentu, dengan cara represif, mengancam, mengusir dan menangkap
penduduk setempat yang menolak.
Penetapan status PSN dan pengusiran penduduk setempat secara
besar-besaran seperti yang terjadi di Pulau Rempang, PIK2, BSD, melanggar
konstitusi, pasal 28H ayat (4) tentang HAM: Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapapun.
4. Kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jilid I (2016/2017)
dan jilid II (2022) merupakan kebijakan manipulatif dan koruptif, menguntungkan
pemilik uang ilegal. Tax Amnesty menjadi ajang pencucian uang kotor seperti
uang narkoba, judi, korupsi, difasilitasi oleh pemerintah: legalized money
laundering.
Alasan Tax Amnesty akan meningkatkan rasio pajak dan
pertumbuhan ekonomi hanya propaganda dan pembohongan publik. Faktanya, rasio
pajak terhadap PDB turun dari 10,8 persen (2015) menjadi 9,8 persen (2019).
Terbukti, Jokowi telah melakukan pembohongan publik, dan menjadi bagian dari
organized crime and corruption, OCC.
Tax Amnesty jilid II (2022) merupakan tindakan pemutihan OCC
secara terbuka. Tidak ada negara di dunia memberlakukan kebijakan Tax Amnesty
dua kali dalam 5 tahun.
5. Revisi UU KPK tahun 2019 menempatkan KPK dari lembaga
independen menjadi di bawah eksekutif, membuat KPK sebagai alat politik
kekuasaan Jokowi, untuk melindungi kroni koruptor di satu sisi, dan
mengkriminalisasi lawan politik di lain sisi.
Misalnya, kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara Rp8
triliun, kasus minyak goreng, impor garam, impor produk hortikultura, dugaan
korupsi PC-PEN (Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional), termasuk dana
bantuan sosial, dengan anggaran lebih dari Rp1.000 triliun (2020-2022), masih
tidak tersentuh.
KPK terlihat jelas melindungi keluarga Jokowi, membekukan
laporan masyarakat terkait dugaan korupsi Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution
di tambang ‘Blok Medan’.
Di lain pihak, KPK digunakan untuk kriminalisasi lawan
politik, misalnya Anies Baswedan di Formula-e, agar yang bersangkutan tidak
bisa dicalonkan menjadi calon presiden 2024-2029. Meskipun upaya KPK gagal
karena tidak ada cukup bukti: memang tidak ada bukti.
6. UU “Omnibus Law” Ciptakerja (No. 11/2020) merupakan UU
koruptif, manipulatif, dan melanggar konstitusi. UU Ciptakerja merampas
wewenang pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pertambangan, perkebunan,
dan kehutanan di daerah.
UU Ciptakerja secara manipulatif berupaya melegalkan PSN yang
sebelumnya ilegal, karena ditetapkan berdasarkan Perpres tanpa rujukan UU.
UU Ciptakerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi pada November 2021. Tetapi, Jokowi kemudian menerbitkan PERPPU
Ciptakerja yang substansinya sama dengan UU Ciptakerja yang dinyatakan
inkonstitusional tersebut.
Alasan “kegentingan memaksa” dalam penerbitan PERPPU
Ciptakerja mengandung unsur manipulasi dan penipuan. Jokowi beralasan akan ada
krisis ekonomi global, yang faktanya tidak ada: Jokowi bohong.
Alasan “kegentingan memaksa” tidak boleh berdasarkan asumsi,
tetapi harus berdasarkan fakta. Artinya, peristiwa “krisis ekonomi global”
harus sedang berlangsung ketika menetapkan “kegentingan memaksa“. Seperti
PERPPU Covid-19 yang diterbitkan ketika pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
7. PERPPU Covid-19 (No 1/2020) juga melanggar sejumlah UU dan
UUD.
PERPPU Covid-19 mewajibkan Bank Indonesia (BI) membeli Surat
Berharga Negara di pasar perdana: melanggar UU tentang BI, dan independensi BI.
PERPPU Covid-19 membolehkan APBN ditetapkan dengan Perpres
tanpa persetujuan DPR: melanggar UU Keuangan Negara dan melanggar UUD yang
menyatakan APBN harus ditetapkan oleh UU setelah mendapat persetujuan DPR.
Belanja Negara melonjak tanpa terkendali, dengan tingkat
kebocoran sangat besar. Defisit APBN membengkak, mencapai Rp2.200 triliun
selama periode 2020-2022, hampir menyamai total utang Indonesia selama 69
tahun, 1945-2014, sebesar Rp2.600 triliun.
Selama periode Covid 2020-2022, Jokowi membiarkan korupsi
merajalela. Seperti proyek BTS Kominfo, vaksin dan test PCR, Kartu Prakerja,
dana Pemulihan Ekonomi Nasional, bantuan sosial, dan lainnya.
8. Kebijakan pemindahan ibu kota negara ke sebuah kota baru,
Kota Nusantara, dibangun di tengah hutan belantara, tidak sah, melanggar
konstitusi, membahayakan keamanan negara, menciptakan ketidakpastian hukum
terkait di mana ibu kota sebenarnya, dan merugikan keuangan negara.
Bentuk Daerah di Indonesia menurut UUD hanya ada tiga:
Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dengan Kepala Daerah masing-masing dinamakan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang dipilih secara demokratis.
Konsep Daerah di dalam UU IKN menyimpang dari ketentuan Pasal
18 UUD tersebut di atas. Bentuk Daerah Kota Nusantara di dalam UU IKN
dimanipulasi menjadi bentuk Otorita, setingkat Kementerian atau Lembaga,
menjadi bagian dari Pemerintah Pusat, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,
dan Kepala Daerah Otorita dinamakan Kepala Otorita.
Manipulasi konsep Daerah seperti ini dibuat dengan tujuan
jahat dan koruptif, agar pemerintah bisa alokasikan dana APBN dan menguasai
pembangunan proyek di Kota Nusantara.
Pengadaan berbagai proyek di Kota Nusantara dilaksanakan
tanpa prosedur dan proses tender yang layak, alias menyimpang, dan rentan
dikorupsi.
Total biaya pembangunan IKN sampai Desember 2024 dari APBN
mencapai lebih dari Rp76 triliun, belum termasuk anggaran dari kementerian
lain, misalnya PUPR.
9. Jokowi menguasai DPR untuk menyetujui undang-undang yang
diinginkannya, meskipun undang-undang tersebut melanggar konstitusi.
Undang-undang yang melanggar konstitusi antara lain, UU KPK, PERPPU Covid-19,
UU Ciptakerja, PERPPU Ciptakerja, UU Kesehatan, UU IKN, UU Tapera.
Jokowi menguasai DPR melalui ketua umum partai politik,
melakukan intervensi dengan mengganti ketua umum partai politik yang tidak
mendukungnya, dengan ketua umum yang akan mendukungnya. Misalnya, PPP (Romi
Romahurmuziy), Golkar (Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Bahlil Lahadalia),
PAN (Zulkifli Hasan), dan upaya ‘kudeta‘ Demokrat.
Dengan menguasai DPR (dan MK), Jokowi terbebas dari
pemakzulan.
10. Jokowi menguasai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi. Jokowi sangat paham, banyak peraturan dan UU yang
dibuatnya bermasalah hukum dan melanggar Konstitusi. Karena itu, Jokowi harus
menguasai kehakiman untuk mempertahankan peraturan dan UU bermasalah hukum
tersebut.
Jokowi melakukan “suap jabatan” kepada hakim konstitusi
dengan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 tahun menjadi 15
tahun, sampai pensiun 70 tahun. Salah satu motif perpanjangan masa jabatan ini
diduga untuk mempertahankan Anwar Usman, ipar Jokowi, untuk mengamankan semua
kasus peradilan di MK, menolak semua gugatan uji materi, mengamankan Pilpres
dan Pilkada dari segala gugatan di MK. Terbukti MK pimpinan Anwar Usman berani
melanggar konstitusi secara terang-terangan dan brutal dengan meloloskan Gibran
menjadi calon presiden, meskipun belum cukup umur, dan melanggar konstitusi.
Dengan menguasai Mahkamah Agung (peradilan), Jokowi dan
keluarga menjadi kebal hukum. Misalnya, sidang ijazah palsu Jokowi
diselenggarakan sangat tidak profesional, hakim menunjukkan keberpihakan dan
secara terang-terangan melindungi Jokowi.
Hakim digunakan untuk menghukum lawan politik Jokowi dan para
aktivis oposisi. Bambang Tri dan Gus Nur dihukum enam tahun penjara hanya
mengungkapkan (kebenaran) dalam kasus ijazah (palsu) Jokowi. Habib Rizieq di
hukum empat tahun atas tuduhan berita bohong tes covid, Munarman dihukum empat
tahun atas tuduhan manipulatif terorisme.
Petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia), dan
aktivis oposisi, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana
dikriminalisasi penjara atas tuduhan yang tidak masuk akal. Syahganda dan
Jumhur dituduh menyebar berita yang dapat memicu keonaran, menggunakan UU
kolonial tahun 1946, yang kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Anton Permana
dikriminalisasi 10 bulan penjara atas tuduhan pasal karet, menyebar berita
bohong. Dan banyak aktivis oposisi KAMI lainnya di daerah juga dikriminalisasi.
Di lain sisi, hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada para
koruptor yang terbukti bersalah.
11. Jokowi menguasai institusi keamanan, khususnya
kepolisian, untuk menjamin keamanan dan menjalankan pemerintahannya secara
represif dan bermasalah hukum. Jokowi menghalau demonstran secara represif,
menangkap dan memenjarakan oposisi, seperti terjadi pada demo UU Ciptakerja dan
revisi UU KPK.
12. Jokowi membiarkan korupsi merajalela, untuk menyandera
para koruptor elit politik untuk mendukung kepentingan politiknya. Airlangga
Hartarto konon dipaksa mengundurkan diri dari ketua umum Golkar untuk
digantikan dengan Bahlil. Kalau tidak, surat perintah penyidikan akan segera
keluar. Elit politik yang melawan akan ditangkap.
13. Dugaan korupsi yang sudah terang-benderang antara lain,
BTS Kominfo, pajak, bea dan cukai, judi online, pertambangan ilegal timah,
emas, nikel, kuota impor dan ekspor, vaksin, tes covid, dana Pemulihan Ekonomi
Nasional, proyek infrastruktur, Telkomsel-Goto, Kartu Prakerja,, bantuan
sosial, dan masih banyak lainnya.
Nama Jokowi disebut dalam dua persidangan kasus korupsi, BTS
Kominfo dan Timah. Mantan Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan, atas arahan
Jokowi, nilai proyek BTS tahun 2020 melonjak menjadi Rp10 triliun, meskipun
tidak ada anggaran dalam APBN. Di kasus korupsi timah, Jokowi disebut juga
memberi arahan agar PT Timah menampung timah dari tambang ilegal. (*)
https://nasional.kompas.com/read/2024/09/11/16202811/nama-jokowi-muncul-dalam-sidang-kasus-timah-disebut-beri-arahan-agar-tambang?page=all
—- 000 —-