Ilustrasi-Palu-Hakim 

 

JAKARTA — Dua advokat terkemuka, Kenny Wisha Sonda dan Tony Budidjaja, menghadapi tuduhan penegakan hukum pidana yang berlebihan dalam kasus terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (7/1)

 

Praktisi hukum ekonomi Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan menjelaskan, Kenny sebagai bagian dari tim legal perusahaan asing Energy Epic Equity (SENGKANG) PTY, LTD, bertugas memberikan opini hukum kepada manajemen perusahaan yang saat ini tengah bekerja sama dengan perusahaan Indonesia.

 

Kenny didakwa terlibat dalam tindakan perusahaan yang tidak membagi keuntungan dengan para mitranya karena masih memiliki kewajiban kepada bank sebagai kreditor.

 

Sebelum terbukti bersalah, Kenny sempat ditahan oleh aparat penegak hukum selama 45 hari. Berkat solidaritas sesama advokat dan masyarakat, penahanan Kenny ditangguhkan setelah membayar uang jaminan sebesar Rp 50 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Kini kedua perusahaan tersebut sudah mencapai titik temu, tetapi Kenny masih harus menjalani proses hukum," ungkap Hendra.

 

Sementara itu, Tony Budidjaja duduk di kursi pesakitan karena membela kepentingan kliennya yang hendak menjalankan putusan arbitrase asing di Indonesia.

 

Laporan Tony terhadap termohon eksekusi dihentikan penyelidikannya. Namun, termohon eksekusi melaporkan balik Tony dengan tuduhan pencemaran nama baik atau laporan palsu.

 

Untuk memaksimalkan pembelaan dalam kedua kasus ini, penasihat hukum dari masing-masing kasus, yaitu Perry Cornelius Sitohang dan Fredrik J. Pinakunary, menghadirkan Dr. Albert Aries, SH, MH, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan anggota Tim Ahli KUHP Baru sebagai ahli yang menguntungkan sesuai Pasal 65 KUHAP.

 

"Kehadiran Albert secara prodeo-probono (gratis) merupakan bentuk pelayanan untuk transformasi hukum Indonesia," kata Hendra.

 

Hendra menegaskan bahwa kedua kasus ini menggambarkan realita penegakan hukum di Indonesia yang masih jauh dari harapan pencari keadilan.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kasus-kasus ini dapat menciptakan preseden buruk terhadap kepercayaan investor asing pada kepastian hukum dan keadilan di Indonesia.

 

"Tentu tidak dapat dibayangkan jika para ahli hukum saja bisa menjadi terdakwa, apalagi masyarakat awam yang tidak paham hukum," tambahnya.

 

Jelang 100 hari Pemerintahan Prabowo Gibran, Hendra mengajak Pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung untuk melakukan terobosan penting demi perbaikan Indonesia sebagai negara hukum.

 

Penegakan hukum dianggap sebagai wajah utama Pemerintah di mata masyarakat dan negara-negara sahabat yang ingin berinvestasi di Indonesia

 

Dengan demikian, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia dapat dipulihkan dan diperkuat.(jpnn).


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.