Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
JAKARTA — Keberadaan sertifikat berupa Hak
Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang
dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengaduan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menduga adanya praktik korupsi di
balik penerbitan sertifikat HGB dan SHM di perairan Tangerang.
"Tadi saya sudah masuk ke Dumas (Aduan Masyarakat) tapi
antrean banyak, terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat, yang mana
bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak
ditindaklanjuti," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
Kamis, 23 Januari 2025.
Lebih spesifik, Boyamin mengadukan sejumlah pihak kepada KPK,
mulai dari Kepala Desa setempat, Camat, hingga pegawai Badan Pertanahan
Nasional (BPN) tingkat Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, para oknum tersebutlah yang paling berperan dan
harus dimintai pertanggungjawaban atas penerbitan HGB dan SHM tanah yang masih
berbentuk perairan.
"Yang kita laporkan oknum yang menjaga letter C (buku
register pertanahan), letter D (Petok D/surat hak atas tanah). Ini berarti
oknum kepala desa, oknum camat, dan oknum BPN Kantor Pertanahan di level
kabupaten/kota," jelas Boyamin.
Boyamin mengurai, laut atau perairan tidak bisa
disertifikatkan. Mengingat, letter C berkaitan dengan sawah, sedangkan letter D
berkaitan dengan dasar.
"Kami duga letter C dan D itu ada
pemalsuan-pemalsuan," jelas Boyamin.
Boyamin berujar, KPK bisa menggunakan Pasal 99 UU 31/1999
sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
"Itu pintu masuknya Pasal 9 dulu. Saya berharap bisa
sampai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3
perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian
negara," tandasnya. (rmol)