Penampilan direktur lokataru Haris Azhar memegang segelas 

 

JAKARTA — Sengkarut hak guna lahan antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru.

 

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT GPU dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Pembatalan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 dan Sertifikat Hak Guna Tanah (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT SKB.

 

Putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Desember 2024 itu juga menegaskan SHGU PT SKB atas tanah seluas 3.859,7 hektare (ha) di Muba merupakan alat bukti yang sah. PT SKB berhak memanfaatkan tanah tersebut.

 

Haris Azhar, kuasa hukum serikat pekerja PT SKB, mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut juga menganulir klaim PT GPU atas tanah tersebut. Ia meminta PT GPU untuk menaati putusan kasasi Mahkamah Agung dan menghentikan kegiatan pertambangan batu bara yang tengah dilakukannya.

 

”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan tingkat terakhir,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Senin (13/1). 

 

Haris menjelaskan putusan kasasi tersebut merupakan bagian dari upaya PT SKB dalam mempertahankan haknya. Awalnya, upaya hukum PT SKB dilakukan seiring keluarnya SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 terkait pembatalan SHGU PT SKB.

 

Merespons SK tersebut, PT SKB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Agustus 2023. Perusahaan milik konglomerat Sumsel Abdul Halim Ali itu menggugat Menteri ATR/BPN dan PT GPU selaku Tergugat II Intervensi. Namun, gugatan itu ditolak.

 

Selanjutnya, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN tertanggal 18 Januari 2024 tersebut.

 

Di tingkat banding, upaya PT SKB untuk membatalkan SK Menteri ATR/BPN akhirnya diterima. Namun, tidak demikian dengan Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Mereka mengajukan upaya hukum kasasi ke MA sebagai reaksi atas putusan banding tersebut.

 

Di saat proses hukum itu sedang bergulir, Haris Azhar sempat menyoroti perihal aktivitas pertambangan batubara PT GPU di kawasan lahan sengketa tersebut. Haris mengecam pihak perusahaan yang terkesan tidak menghormati proses hukum.

 

Apalagi, bersamaan dengan aktivitas pertambangan itu sempat diwarnai upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap karyawan dan jajaran direksi PT SKB. Tindakan itu membuat aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu menjadi terganggu.

 

Haris menambahkan putusan kasasi MA yang menguatkan SHGU PT SKB harus dihormati oleh Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Dia menegaskan aktivitas pertambangan dan berbagai bentuk kriminalisasi terkait dengan sengketa lahan tersebut harus dihentikan.

 

”Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh dengan hukum. Jika PT GPU masih melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT SKB, itu artinya PT GPU sedang mengangkangi hukum,” kata Haris. (jpnn)


Label:
This is the most recent post.
Posting Lama

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.