Penampilan direktur lokataru Haris Azhar memegang segelas
JAKARTA — Sengkarut hak guna lahan antara PT
Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) di Musi Banyuasin
(Muba), Sumatera Selatan memasuki babak baru.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan PT GPU dan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
terkait Pembatalan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023
dan Sertifikat Hak Guna Tanah (SHGU) Nomor 00146/MUBA atas nama PT SKB.
Putusan Mahkamah Agung tertanggal 2 Desember 2024 itu juga
menegaskan SHGU PT SKB atas tanah seluas 3.859,7 hektare (ha) di Muba merupakan
alat bukti yang sah. PT SKB berhak memanfaatkan tanah tersebut.
Haris Azhar, kuasa hukum serikat pekerja PT SKB, mengatakan
putusan Mahkamah Agung tersebut juga menganulir klaim PT GPU atas tanah
tersebut. Ia meminta PT GPU untuk menaati putusan kasasi Mahkamah Agung dan
menghentikan kegiatan pertambangan batu bara yang tengah dilakukannya.
”Putusan kasasi ini secara hukum merupakan putusan pengadilan
tingkat terakhir,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Senin
(13/1).
Haris menjelaskan putusan kasasi tersebut merupakan bagian
dari upaya PT SKB dalam mempertahankan haknya. Awalnya, upaya hukum PT SKB dilakukan
seiring keluarnya SK Menteri ATR/BPN tertanggal 20 Juni 2023 terkait pembatalan
SHGU PT SKB.
Merespons SK tersebut, PT SKB mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Agustus 2023. Perusahaan
milik konglomerat Sumsel Abdul Halim Ali itu menggugat Menteri ATR/BPN dan PT
GPU selaku Tergugat II Intervensi. Namun, gugatan itu ditolak.
Selanjutnya, PT SKB mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan putusan PTUN tertanggal 18 Januari
2024 tersebut.
Di tingkat banding, upaya PT SKB untuk membatalkan SK Menteri
ATR/BPN akhirnya diterima. Namun, tidak demikian dengan Menteri ATR/BPN dan PT
GPU. Mereka mengajukan upaya hukum kasasi ke MA sebagai reaksi atas putusan
banding tersebut.
Di saat proses hukum itu sedang bergulir, Haris Azhar sempat
menyoroti perihal aktivitas pertambangan batubara PT GPU di kawasan lahan
sengketa tersebut. Haris mengecam pihak perusahaan yang terkesan tidak
menghormati proses hukum.
Apalagi, bersamaan dengan aktivitas pertambangan itu sempat
diwarnai upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap karyawan dan jajaran
direksi PT SKB. Tindakan itu membuat aktivitas perusahaan yang bergerak di
bidang perkebunan sawit itu menjadi terganggu.
Haris menambahkan putusan kasasi MA yang menguatkan SHGU PT
SKB harus dihormati oleh Menteri ATR/BPN dan PT GPU. Dia menegaskan aktivitas
pertambangan dan berbagai bentuk kriminalisasi terkait dengan sengketa lahan
tersebut harus dihentikan.
”Kita hidup di negara hukum, semua pihak harus patuh dengan
hukum. Jika PT GPU masih melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan PT SKB,
itu artinya PT GPU sedang mengangkangi hukum,” kata Haris. (jpnn)