Ahmad Khozinudin
JAKARTA — Usai geger pagar pembatas laut
ilegal sepanjang 30 km yang kini mulai dibongkar, nama advokat Ahmad Khozinudin
kini menjadi trending topik di media sosial X. Bahkan, narasi yang digaungkan
meminta agar pengacara tersebut ditahan meski belum jelas kasus apa yang
menjeratnya, Rabu (22/1/2025).
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Ahmad Khozinudin
merupakan penasihat hukum elemen masyarakat yang menggugat Taipan Sugiyanto
Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan perdata diajukan karena Aguan dan Jokowi disebut
telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau
PIK 2. Gugatan diajukan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat.
Ahmad Khozinudin mengatakan, ada delapan terdakwa. Mereka
adalah Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai
Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi,
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Surta Wijaya serta Ketua
Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Maskota yang
merupakan Ketua Apdesi Tangerang.
"Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang
peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas
adanya negara dalam negara," kata Ahmad pada 16 Desember 2024 lalu.
Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen,
di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel
Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin
Menuk Wulandari.
"Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim
untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum
terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan
sebagai proyek strategis nasional (PSN)," ujar Ahmad. (fajar)