Ahmad Khozinudin  

 

JAKARTA — Usai geger pagar pembatas laut ilegal sepanjang 30 km yang kini mulai dibongkar, nama advokat Ahmad Khozinudin kini menjadi trending topik di media sosial X. Bahkan, narasi yang digaungkan meminta agar pengacara tersebut ditahan meski belum jelas kasus apa yang menjeratnya, Rabu (22/1/2025).

 

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata Ahmad Khozinudin merupakan penasihat hukum elemen masyarakat yang menggugat Taipan Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

 

Gugatan perdata diajukan karena Aguan dan Jokowi disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Gugatan diajukan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat.

 

Ahmad Khozinudin mengatakan, ada delapan terdakwa. Mereka adalah Bos Agung Sedayu Group Aguan, Bos Salim Group Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Kukuh Mandiri Lestari, Presiden ke-7 Jokowi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Surta Wijaya serta Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.

 

"Penggugatnya atas nama rakyat, warga negara RI yang peduli terhadap isu ketahanan dan keamanan, serta narasi kekhawatiran atas adanya negara dalam negara," kata Ahmad pada 16 Desember 2024 lalu.

 

Dia menuturkan, para penggugat berasal dari berbagai elemen, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

 

"Tuntutannya yang pertama, kami meminta majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN)," ujar Ahmad. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.