Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono (Istimewa) 


JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono mengatakan pembongkaran pagar laut Tangerang itu melanggar hukum. Padahal, pembongkaran itu dilakukan oleh TNI AL atas perintah Presiden Prabowo.

 

“Jadi dibongkar itu negara melanggar hukum dan HAM karena pager laut sebagai batas dari HGB itu. Apalagi yang bongkar TNI,” kata Arief dikutip dari unggahannya di X, Rabu (22/1/2025).

 

Sementara kawasan tersebut, kata Arief punya landasan hukum jelas. Yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (HM).

 

“Tuh kan pagar laut di Tangerang punya landasan hukum yang kuat yaitu HGB yang dikeluarkan Negara dan di akui negara,” terangnya.

 

Kementerian KKP menyegel pagar laut 30 kilo meter (km) di Tangerang. Pada Rabu 15 Januari 2025. Belakangan TNI-AL yang diperintah Prabowo membongkar pagar laut tersebut.

 

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang tidak hanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Juga Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Itu, diungkapkan Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). Dikutip Antara, ia mengakui adanya sertifikat di kawasan itu sebagaimana tersebar di media sosial.

 

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron.

 

Nusron bahkan membeberkan jumlah dan pemiliknya. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.

 

"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.

 

Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

 

Ia membenarkan berita-berita yang muncul di media massa maupun informasi di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah pihaknya melakukan pengecekan. Lokasinya sesuai dengan aplikasi

ww.bhumi.atrbpn.go.id.

 

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut, setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bhumi (www.bhumi.atrbpn.go.id), yaitu ada di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," katanya.

 

"Jumlahnya tadi sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa," katanya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.