Pagar laut di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk fase kedua (PIK II), Tangerang, Banten/Ist
JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid
mengakui tanah pagar laut misterius di Tangerang itu sudah mengantongi
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dari total 263 bidang yang ber-SHGB, 234 bidang atas nama PT
Intan Agung Makmur. Sementara itu, 10 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti
Sentosa. Sisanya, 9 bidang tanah atas nama perorangan. Sementara itu, 17 bidang
tanah lainnya bahkan telah dilengkapi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menanggapi hal tersebut, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI),
R Haidar Alwi mengetahui bahwa PT Intan Agung Makmur terafiliasi dengan Agung
Sedayu.
"Ya, PT Intan Agung Makmur selaku pemegang SHGB
terbanyak memang terafiliasi dengan Agung Sedayu, Aguan dan anak-anaknya,"
kata Haidar dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Januari 2025.
Berdasarkan data resmi yang diperolehnya dari Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, PT Intan Agung
Makmur tercatat memilki direktur atas nama Belly Djaliel dan komisaris atas
nama Freddy Numberi.
Pemilik PT Intan Agung Makmur adalah PT Kusuma Anugrah Abadi
dan PT Inti Indah Raya dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50
persen.
PT Kusuma Anugrah Abadi tercatat memiliki direktur atas nama
Nono Sampono dan komisaris atas nama Belly Djaliel.
Pemilik PT Kusuma Anugrah Abadi adalah PT Agung Sedayu (99
persen) dan PT Alam Pusaka Jaya (1 persen).
PT Agung Sedayu tercatat memiliki direktur utama atas nama
Nono Sampono, direktur atas nama Freddy Number dan komisaris atas nama Belly
Djaliel.
Pemilik PT Agung Sedayu adalah PT Catur Kusuma Abadi
Sejahtera dan PT Cahaya Bintang Sejahtera dengan porsi kepemilikan saham
masing-masing sebanyak 50 persen.
PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera memiliki direktur atas nama
Alexander Halim Kusuma dan komisaris atas nama Richard Halim Kusuma.
Pemilik PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera adalah Sugianto
Kusuma (Aguan) dan tiga anaknya yaitu Luvena Katherine Halim, Richard Halim
Kusuma dan Alexander Halim Kusuma. Mereka berempat memiliki porsi kepemilikan
saham masing-masing 25 persen.
Di sisi lain, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid
pernah membantah keterlibatan kliennya dalam pemasangan pagar laut yang
membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang.
"Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Grup dalam
pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun
fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,"
ujar Muannas Alaidid, dalam keterangan tertulis, Kamis 9 Januari 2025. (rmol)