Ilustrasi Laut Makassar/Ist 

 

MAKASSAR — Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Fadjry Djufry, berbicara soal kawasan laut di Makassar. Ia mengibaratkannya dengan pagar laut di Tangerang, Banten.

 

Fadjry mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan secara rinci terkait hal tersebut. Meski begitu, ia mengatakan bahwa lot laut di dua tempat berbeda tersebut memiliki kemiripan.

 

“Iya. Saya belum detil. Tapi hampir sama dengan pagar yang di Tangerang itu,” kata Fadjry kepada jurnalis, Rabu (28/1/2025).

 

Sesuai aturan, kata Fadjry. Meski tak merinci aturan dimaksud, laut tak boleh dipagari.

 

“Karena itu akan mengganggu lalu lintas nelayan kita,” terangnya.

 

Pemagaran dan kaveling laut, kata alumni Universitas Hasanuddin tersebut, sebenarnya bisa dikecualikan. Asal dengan peruntukan yang jelas.

 

“Kecuali memang sudah ada peruntukan jelas, baik oleh perusahaan dan lain sebagainya kan,” imbuhnya.

 

Ia mengungkapkan, temuan itu akan ditindaklanjuti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN).

 

“Ada ATR/BPN yang melihat nanti seperti apa. Bagi kami, Pemprov akan dililhat kembali, terkait dengan izin-izinnya yang sudah ada di sana,” ucap Fadjry.

 

Kalau memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, Fadjry bilang pihaknya tidak segan membongkar.

 

“Kalau belum ada izin peruntukannya pasti kita bongkar, kalau memang tidak memenuhi aturan regulasi yang ada,” pungkasnya.

 

Adapun pagar laut Tangerang dimaksud Fadjry telah dibongkar pemerintah, TNI, bersama nelayan. Pagar laut sepanjang 30 kilometer itu dinilai ilegal.

 

Belakangan ditemukan laut di sekitarnya telah dikaveling, merujuk pada peta di website resmi BPN. Menteri Kelautan dan Perikanan Nusron Wahid menegaskan sertifikat yang dikeluarkan di atas laut tersebut batal demi hukum.

 

Sementara di Makassar, laut bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu berlokasi di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. Pemiliknya yakni PT Dillah Group.

 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di laut Makassar dinilai sarat manipulasi. Itu diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

 

“Bisa jadi ada Manipulasi ini dalam proses pendaftaran tanahnya,” kata Koordinator Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Makassar Hasbi Assiddiq kepada fajar.co.id, Selasa (28/1/2025).

 

Dalam penelusuran melalui Aplikasi Google Earth, pada tahun 2015, tampak kontur kawasan tersebut sebagian masih laut. Bentuknya menjorok persegi panjang ke arah laut.

 

Kawasan tersebut sebagian masih berupa air. Tampak seperti pematang sawah. Seperti isu yang sedang beredar mengenai kaveling laut, pondasi batuan dengan air di tengahnya tampak juga pada lokasi tersebut ketika SHGB terbit.

 

Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kantah Kota Makassar, Andrie Saputra membenarkan bahwa pada kawasan yang dimaksud sudah terdapat sertifikat HGB.

 

Namun, ia enggan membenarkan bahwa itu dimiliki Dillah Group dan terbit sejak 2015. Ketika diminta validasi tahun terbit dan pemilik serifikat tersebut, ia berkelit.

 

“Mengenai terbitnya kapan, namanya siapa, mohon maaf itu masuk ke dalam informasi terbatas. Karena itu terkait haknya orang per orang, tidak bisa kami beritahukan," ujar Andrie saat ditemui Fajar di kantornya, Jumat, 24 Januari.

 

Sementara itu, pada Jumat sore, 24 Januari, FAJAR mencoba mengkonfirmasi pihak Dillah Group yang berkantor di Jl Pengayoman, Ruko Jasper III, Kota Makassar. Namun, tidak mendapatkan akses untuk melakukan wawancara. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.