Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan
PENYEGELAN pagar laut oleh pihak Kementrian Kelautan
Perikanan (KKP) patut untuk diapresiasi, meskipun janggal bin aneh bahwa pihak
KKP baru tahu setelah sekian lama terpasang, itupun akibat reaksi dari banyak
pihak yang menolak proyek kontroversial
PIK 2 dengan status PSN nya tersebut. Panjang 30 KM bukan hal yang tersembunyi.
Pihak perusahaan Aguan pemilik proyek PIK 2 membantah
bertanggungjawab atas pembuatan pagar laut tersebut. Publik membaca dengan
mudah bahwa pihak yang berkepentingan adalah pihak PT PIK 2. Jika tidak ada
pihak yang mengaku telah membuat maka pagar misterius 30 KM mungkin akan
menjadi salah satu keajaiban dunia. Buatan Jin atau Alien?
Terakhir muncul nama Ali Hanafiah Alijaya yang diramaikan
orang yang bertanggungjawab pemagaran. Ia dalam Channel Eddy Mulyadi disebut
sebagai monster yang menakutkan bagi rakyat sehingga rakyat terpaksa melepaskan
hak tanahnya untuk kepentingan proyek PIK 2. Ali Hanafiah dikenal sebagai etnis
Cina tangan Aguan.
Dengan munculnya nama ini semestinya pihak aparat penegak
hukum harus mulai mengendus dan bergerak. Polisi segera bertindak untuk menahan
dan memproses hukum. Barang-barang bukti segera disita. Pagar laut 30,16 KM
yang telah disegel KKP adalah salah satu alat bukti kejahatan itu.
Adanya pernyataan bahwa KKP akan membongkar pagar laut tanpa
izin tersebut jelas sangat keliru. Pagar itu alat bukti, tidak boleh dibongkar
sebelum diproses hukum si pembuat dan penyuruhnya. Nanti pengadilan yang
menentukan statusnya. Jika tiba-tiba KKP membongkar, maka KKP telah melakukan
"obstruction of justice".
Terjadi pengulangan kasus KM 50 untuk pagar laut 30 KM.
Borok-borok Aguan di PIK 2 semakin terlihat. Setelah dugaan
pemberian status PSN PIK 2 sebagai tukar guling Aguan menyelamatkan Jokowi di IKN,
lalu ungkapan Nusron Wahid bahwa PIK 2 melanggar hukum soal RTRW, RDTR dan
status hutan lindung, kemudian penyelundupan hukum PSN dan mafia pertanahan,
kini pagar laut pun terungkap. Memang Aguan harus ditangkap.
Pemerintahan Prabowo tidak boleh tinggal diam. Semangat
mengevaluasi PSN itu bagus tetapi kebijakan nyata yang dapat mencegah kerusakan
bahkan kejahatan itu harus didahulukan. Prabowo berhak untuk memerintahkan
aparat Kepolisian untuk segera bertindak agar memproses para pelanggar hukum. PIK
2 adalah proyek berbahaya.
Bahaya penggerusan kedaulatan rakyat oleh sekelompok orang
yang menjadi penentu kebijakan. Oligarki mengubah dan menginjak-injak
demokrasi. Bahaya hukum yang telah menjadi mainan kepentingan bisnis, termasuk
penegak hukum yang diperalat. Bahaya kesenjangan sosial akibat pagar-pagar
kekayaan, relasi atau etnik. Bahaya hankamneg
akibat investasi yang berimplikasi pada invasi dan kolonialisasi.
Dalam kaitan pagar laut 30 KM bukan prioritas untuk
membongkar, tetapi menangkap dan memproses hukum pelaku atau pembuat, penyerta
kerjasama, serta pihak yang menyuruhnya.
Nampaknya akan banyak pihak terlibat termasuk mereka yang membiarkan terjadinya
pelanggaran hukum atau kejahatan tersebut.
PIK-2 yang ditempeli PSN adalah skandal besar pengusaha besar
yang berkolusi dengan pejabat dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga
Provinsi Banten. Bahkan terkait dengan permainan Pemerintah Pusat di masa Presiden
Jokowi. Lazim jika kolusi disana bersarang korupsi.
Pagar laut adalah jembatan awal Kepolisian, Kejaksaan atau
KPK untuk memeriksa dan menyelidiki kejahatan yang terjadi dalam proyek PIK 2.
Ada pemaksaan, penyerobotan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi
hingga kolusi dan korupsi. PIK 2
merupakan skandal nasional.
Selesaikan secara mandiri sebelum OCCRP dan lembaga
internasional lain melempar rilis baru. (*).