Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman
JAKARTA — Lembaga Pengawasan dan Penegakan
Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang
dipimpin Sakti Wahyu Trenggono atas kasus pagar bambu di Tangerang, Banten.
Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh Boyamin Saiman
selaku kuasa hukum LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini,
Senin, 20 Januari 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara
01/Pid.Prap/2025/PN Jkt.Pst.
Boyamin mengatakan, secara umum KKP telah melakukan
penyelidikan dan penyegelan pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang,
namun belum menetapkan tersangka. KKP bahkan memberi tenggat waktu selama 20
hari untuk memberi kesempatan kepada terduga pelaku untuk hadir dan memberikan
pengakuan.
"Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru,
di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru
yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai
prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," kata
Boyamin kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025.
Menurut Boyamin, tindakan KKP memberi tenggat waktu 20 hari
dan tidak menetapkan tersangka menjadikan alasan LP3HI yang diwakili dirinya,
Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin mendaftarkan gugatan praperadilan
di PN Jakarta Pusat melawan penyidik PPNS KKP.
"Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang dan
semoga tanpa harus menunggu persidangan. Semestinya KKP telah menetapkan
tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari," pungkas Boyamin. (rmol)