Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman 

 

JAKARTA — Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono atas kasus pagar bambu di Tangerang, Banten.

 

Gugatan tersebut dilayangkan langsung oleh Boyamin Saiman selaku kuasa hukum LP3HI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 20 Januari 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN Jkt.Pst.

 

Boyamin mengatakan, secara umum KKP telah melakukan penyelidikan dan penyegelan pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang, namun belum menetapkan tersangka. KKP bahkan memberi tenggat waktu selama 20 hari untuk memberi kesempatan kepada terduga pelaku untuk hadir dan memberikan pengakuan.

 

"Tindakan ulur waktu dari KKP menimbulkan masalah baru, di mana terdapat pihak lain melakukan pembongkaran yang mana hal ini justru yang dikehendaki masyarakat. Bisa jadi pembongkaran pagar laut tidak sesuai prosedur namun justru mendatangkan rasa keadilan di masyarakat," kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 20 Januari 2025.

 

Menurut Boyamin, tindakan KKP memberi tenggat waktu 20 hari dan tidak menetapkan tersangka menjadikan alasan LP3HI yang diwakili dirinya, Kurniawan Adi Nugroho, dan Marselinus Edwin mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Pusat melawan penyidik PPNS KKP.

 

"Semoga minggu depan telah terdapat jadwal sidang dan semoga tanpa harus menunggu persidangan. Semestinya KKP telah menetapkan tersangka tanpa harus menunggu tenggat waktu 20 hari," pungkas Boyamin. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.