Jumpa pers Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi bersama dua Komisioner Komnas HAM lainnya, yaitu Saurlin Siagian dan Anis HIdayah, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (15 Januari 2025)
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) telah menerbitkan kertas kebijakan tentang pemilihan umum
(pemilu). Isinya termasuk rekomendasi untuk sistem pemilu mendatang karena
terdapat unsur pelanggaran hak asasi manusia pada pemilu sebelumnya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid
Tanthowi bersama dua Komisioner Komnas HAM lainnya yakni Saurlin Siagian dan
Anis HIdayah dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng,
Jakarta Pusat, Rabu 15 Januari 2025 .
"Jadi, untuk menyusun kertas Kebijakan ini, Komnas HAM
memang bekerja sama dengan temen-temen UGM itu melibatkan tiga disiplin ilmu.
Jadi ilmu sosial politik, ilmu kesehatan dan yang ketiga psikologi," ujar
Pramono.
Sosok yang kerap disapa Pram itu menegaskan, salah satu aspek
yang disorot Komnas HAM dalam kertas kebijakan itu adalah soal keselamatan
petugas adhoc dalam penyelenggaraan pemilu.
Dia mengungkapkan, jumlah petugas adhoc yang bertugas di
tempat pemungutan suara (TPS), yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS), yang tercatat meninggal dunia pada Pemilu Serentak 2024 masih mencapai
ratusan orang.
"Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Pemilu 2024 kemarin
masih ada cukup besar, jumlah petugas Pemilu yang meninggal dunia meskipun angkanya
sudah cukup jauh turun dari angka kematian dari Pemilu 2019, karena ada
sejumlah langkah yang memang sudah diambil oleh KPU, dari perbaikan secara
teknis," urainya.
"Tetapi, angka kematian itu masih cukup tinggi. Padahal
kita tahu, hak hidup itu adalah hak HAM paling dasar bagi semua manusia. Tanpa
hak hidup maka semua hak yang lain nggak ada gunanya," sambungnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Saurlin Siagian, bahwa pihaknya
dalam kertas kebijakan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menyatakan,
aturan keserentakan pemilu dalam UU 7/2017 tentang Pemilu telah melanggar HAM.
"Sistem pemilu serentak yang terdiri dari lima jenis
pemilihan, memberikan kesempatan kepada banyak kontestan untuk beraktivitas
pada ruang dan waktu yang sama, sehingga menuntut kesiapan dan kesiagaan tinggi
dari petugas pemilu baik secara fisik maupun mental,” jelas Saurlin.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan agar adanya
perbaikan sistem pemilu ke depan oleh DPR dan juga pemerintah.
"Mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan
pilkada, untuk meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama
ini terus terjadi, baik berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 maupun Pemilu
2024," tambah Anis Hidayah membacakan poin rekomendasi. (rmol)