Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Instagram @mohmahfudmd)Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Instagram @mohmahfudmd)
JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menkopolkam), Prof. Mahfud MD, menyoroti polemik pagar laut di
Tangerang. Ia menegaskan kasus tersebut harus segera ditangani sebagai kasus
pidana, bukan sekadar langkah administratif.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan
sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar," ujar
Mahfud di X @mohmahfudmd (25/1/2025).
Mahfud mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan
penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Segerakah lidik dan sidik. Kok tidak ada aparat penegak
hukum pidana yang bersikap tegas?," ujarnya, heran.
Dikatakan Mahfud, ada sejumlah indikasi tindak pidana,
seperti penyerobotan alam, penerbitan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi
dan korupsi.
"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat
ilegal, dugaan kolusi-korupsi," Mahfud menuturkan.
Ia juga mengkritik langkah pemerintah yang sejauh ini hanya
menangani kasus tersebut dalam ranah hukum administrasi dan teknis.
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut
Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis," tambahnya.
Kata Mahfud, tindak pidana yang jelas terjadi, seperti
perampasan ruang publik dengan sertifikat ilegal, seharusnya menjadi prioritas
penegak hukum.
"Padahal tindak pidana jelas, merampas ruang publik dgn
sertifikat ilegal," tandasnya.
Mahfud merasa ada orang besar di balik proses alot terhadap
penuntasan kasus pagar laut yang telah menjadi perbincangan nasional itu.
"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada
penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," kuncinya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi
atau Titiek Soeharto mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan
menertibkan persoalan tersebut.
Hal ini dilakukan demi memastikan ruang laut dikelola secara
berkeadilan dan berkelanjutan, guna melindungi kesejahteraan masyarakat.
Titiek menegaskan hal tersebut saat memimpin Kunjungan Kerja
Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten
Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik
kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus
ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” kata Titiek.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan pihak
yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga
melanggar hukum.
“Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang
menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, maka mereka harus
bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Titiek menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan
mengawasi secara ketat langkah-langkah penyelesaian kasus ini.
Ia meminta Kementerian terkait, khususnya Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk bertindak lebih cepat dalam merespons
persoalan di sektor kelautan dan perikanan.
“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau
perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait
secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tekan Titiek.
(fajar)