Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Instagram @mohmahfudmd)Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Instagram @mohmahfudmd) 

 

JAKARTA —  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam), Prof. Mahfud MD, menyoroti polemik pagar laut di Tangerang. Ia menegaskan kasus tersebut harus segera ditangani sebagai kasus pidana, bukan sekadar langkah administratif.

 

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar," ujar Mahfud di X @mohmahfudmd (25/1/2025).

 

Mahfud mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.

 

"Segerakah lidik dan sidik. Kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?," ujarnya, heran.

 

Dikatakan Mahfud, ada sejumlah indikasi tindak pidana, seperti penyerobotan alam, penerbitan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.

 

"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," Mahfud menuturkan.

 

Ia juga mengkritik langkah pemerintah yang sejauh ini hanya menangani kasus tersebut dalam ranah hukum administrasi dan teknis.

 

"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis," tambahnya.

 

Kata Mahfud, tindak pidana yang jelas terjadi, seperti perampasan ruang publik dengan sertifikat ilegal, seharusnya menjadi prioritas penegak hukum.

 

"Padahal tindak pidana jelas, merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal," tandasnya.

 

Mahfud merasa ada orang besar di balik proses alot terhadap penuntasan kasus pagar laut yang telah menjadi perbincangan nasional itu.

 

"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," kuncinya.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan menertibkan persoalan tersebut.

 

Hal ini dilakukan demi memastikan ruang laut dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, guna melindungi kesejahteraan masyarakat.

 

Titiek menegaskan hal tersebut saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

 

“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” kata Titiek.

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga melanggar hukum.

 

“Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, maka mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Titiek menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan mengawasi secara ketat langkah-langkah penyelesaian kasus ini.

 

Ia meminta Kementerian terkait, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk bertindak lebih cepat dalam merespons persoalan di sektor kelautan dan perikanan.

 

“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tekan Titiek. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.