Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna
JAKARTA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
advokasi lingkungan hidup, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menolak
keras perguruan tinggi yang menerima jatah konsesi pertambangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara hasil revisi yang baru saja
disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 23 Januari 2025.
“Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak
atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan
tinggi,” kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dalam
rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR membahas isi draf revisi UU Mineral dan
Batubara (Minerba), di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta,
Kamis, 23 Januari 2025.
Mukri meminta Parlemen tidak mengotori dunia pendidikan
dengan memberikan izin mengelola tambang.
“Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke
lahan-lahan kotor. Jangan sampai kampus yang punya integritas
pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam
lumpur,” tuturnya.
Mukri lantas menganalogikan dunia pendidikan sebagai lahan
bersih yang harus dijaga marwahnya dan jangan dicemari oleh lumpur tambang.
“Jika mereka tempat kita bertanya tentang intelektualitas,
diceburkan, bagaimana dia akan kemudian menjadi bersih ketika menyampaikan
pikiran, kalau telah tercemari oleh lumpur-lumpur tambang,” ucapnya.
“Yang punya umat sekarang ini, bisa disebut demikian, NU,
ormas, juga telah terperangkap dalam lubang tambang. Ke mana lagi nanti
orang-orang ini akan mendapatkan pengetahuan yang baru,” tutupnya. (rmol)