Jokowi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
harus segera menangkap dan mengadili Presiden ke-7 Joko Widodo untuk
membuktikan apakah orang tua Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau tidak.
Menurut Direktur Eksekutif Kajian Demokrasi Rakyat (SDR) Hari
Purwanto, jika KPK sudah tegak lurus sesuai undang-undang, maka yang tinggal
dilaksanakan adalah laporan publik yang sudah disampaikan.
"Padahal sudah jelas ada TAP MPR No XI Tahun 1998,"
kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 12 Januari 2025.
Dalam Pasal 3 TAP MPR dimaksud kata Hari, berbunyi,
"untuk menghindarkan praktik-praktik KKN, seseorang yang dipercaya
menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai
dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum
dan setelah menjabat.
"Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, pemeriksaan atas kekayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang
dibentuk oleh kepala begara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan
masyarakat. Ayat 3 berbunyi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten UU tindak pidana
korupsi," jelas Hari.
Dari 3 ayat tersebut kata Hari, KPK dapat memanggil Jokowi
dan menjelaskan berbagai laporan yang sudah dilayangkan masyarakat.
"Apalagi Jokowi meminta 'silakan buktikan', dan
sepemahaman saya bahwa bukti dihadirkan di pengadilan. Dan Jokowi memang secara
tidak langsung minta diadili karena menanyakan bukti. Sedangkan bukti hanya
dibuka dalam pengadilan. Dan negara harus segera membuat pengadilan dengan
diwakili oleh KPK," pungkas Hari. (rmol)