Oleh : Syafril Sjofyan | Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APPTNI

 

ORGANIZED Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengumumkan Presiden RI ketujuh Joko Widodo masuk dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.

 

OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Kantor pusatnya di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. Organisasi ini bertujuan untuk mengungkap kejahatan dan korupsi yang sering kali luput dari perhatian media arus utama.

 

Organisasi ini juga dikenal karena dedikasinya dalam membantu media investigasi lokal di seluruh dunia untuk berkembang. OCCRP melaporkan isu-isu kompleks seperti perang, perubahan iklim, kesenjangan, dan ancaman terhadap demokrasi, yang semuanya sering dipicu oleh kejahatan dan korupsi.

 

Dengan kemitraan bersama berbagai outlet media, OCCRP mempublikasikan laporan sesuai tindakan nyata di lapangan. Termasuk mengumumkan Pemerintah Jokowi yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam dan memperdagangan kebijakan yang melekat pada diri Jokowi.

 

Tanggapan Jokowi terhadap OCCRP Organisasi Internasional ini dengan muncul cengegesan nampil di media mainstream lokal, dengan memasang wajah bodoh berujar;  “saya korupsi apa? hahaha, buktikan apa?” “fitnah dan framing jahat” hehehe. Reaksi Jokowi ketawa yang seharusnya bermoral , dia  merasa malu dan kecewa karena sudah dinyatakan sebagai tokoh kejahatan korupsi 2024.

 

Jokowi pura-pura tidak tahu hukum dan kriteria korupsi atau memang tolol (istilah Rocky Gerung). Untuk membuktikan ya harus melalui Pengadilan. Untuk itu Polri, Kejaksaan, KPK ditantang harus segera melakukan melakukan penyelidikan, penyidikan, untuk pembuktikan, agar  Jokowi tidak lagi berkata dia difitnah atau diframing. Dengan kata lain untuk pembuktian. Tangkap dan adili Jokowi!.

 

Namun begitu mari kita bedah tentang Kriteria Korupsinya Jokowi. Biar Jokowi dan keluarganya bersiap untuk dipenjara. Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik atau individu yang memiliki posisi penting untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dengan mengorbankan kepentingan publik.

 

Kesatu, Penyalahgunaan Wewenang, ketika Jokowi memiliki kekuasaan, menggunakan wewenangnya untuk memutuskan Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi Swasta seperti Rempang, PIK2, IKN kepentingan pribadi Aguan, Tomi Winata, Anthoni Salim dkk. atau kelompok perusahaan swasta tertentu yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Dipastikan mereka yang diuntungkan akan memberikan upeti seumur hidup bagi Jokowi dan keluarganya. Jangankan Jokowi, Ara (Maruar Sirait) yang dekat dengan kekuasaan Jokowi saja mendadak sangat kaya melalui Aguan (penjelasan om nya Panda Nababan).

 

Kedua, Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, menerima atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya dengan harapan mendapatkan keuntungan tertentu yang tidak sah. Kasus anak bungsunya Kaesang dan menantunya Jokowi  yakni Bobby Nasution yang menggunakan privat jet, yang bisa berujung kepada kekuasaan Jokowi. Tidak diusut tuntas oleh KPK bisa jadi pimpinan KPK dipilih dan berada dibawah Presiden Jokowi.

 

Ketiga, Dugaan mengambil atau menyalahgunakan aset Negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, akhirnya  memperkaya diri sendiri dan keluarga. Contoh kasus pertambangan blok Medan tambang yang diberikan kepada puterinya Jokowi, Kahiyang dan suaminya Bobby Nasution.

 

Keempat, Nepotisme, mengutamakan keluarga, anaknya Gibran Rakabuming Raka, melalui pengambilan keputusan MK memuluskan Gibran yang belum cukup umur menjadi capres. Seharusnya berdasarkan merit atau kompetensi berusia 40 tahun.

 

Dengan tujuan memperoleh keuntungan atau keuntungan pribadi, Ketua MK Anwar Usman  “adik iparnya”  Jokowi melakukan pelanggaran etika berat. Kasus hukum dugaan tindak pidana Nepotisme tersebut diduga dilakukan oleh Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Iriana melanggar/ vide pasal 1 angka 5 jo, Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 dengan hukuman maksimal 12 tahun. 

 

Tindak Pidana Nepotisme sudah dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Alumni Perguruan Tinggi berijazah Asli (ForAsli) dan Petisi 100,  setahun yang lalu pada tanggal 5 Januari 2024 sampai sekarang belum diusut. Diduga karena Kapolrinya merupakan pilihan dan diangkat oleh Jokowi.

 

Kelima, Pengaruh terhadap Keputusan Kebijakan, menggunakan posisi atau pengaruh untuk mempengaruhi keputusan kebijakan yang seharusnya menguntungkan publik, tetapi lebih mengutamakan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

 

Kasus dugaan Money Laundring oleh Gibran  dan Kaesang yang mendapatkan ratusan milyar modal dari Penguasa bermasalah hukum  yang dihukum dan didenda sangat besar karena membakar hutan. Konon hukuman dendanya diringankan dan pengusaha tersebut diangkat menjadi dubes oleh Jokowi. Kasus ini dilaporkan ke KPK tiga tahun yang lalu oleh akademisi Ubaidillah Badrun, sampai sekarang belum diusut karena KPK telah dilemahkan melalui revisi UU KPK oleh rejim Jokowi.

 

Keenam, Penyalahgunaan Anggaran Negara, tentang KCIC yang semula adalah B to B menjadi tanggungan APBN adanya dana tambahan pengelembungan biaya pembangunan kereta api cepat tersebut secara sepihak oleh Jokowi. Termasuk penggunaan anggaran Pendidikan di pindahkan menjadi anggaran bantuan desa.

 

Penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan merupakan tindak pidana pelanggaran UU APBN. Jika diusut banyak lagi penyalahgunaan tersebut, namun dengan adanya koalisi gendut parpol di DPR semasa Jokowi, pelanggaran tersebut didiamkan saja.

 

Tidak ada kata lain bahwa Jokowi adalah tokoh kejahatan terorganisasir korupsi. Dan tidak ada kata lain Jokowi sekeluarga harus diusut, ditangkap dan diadili. Apakah bisa?. Tergantung Presiden Prabowo. Tinggal memanggil KPK dan Kapolri. Untuk mengusut secara tuntas. Jika KPK dan Kapolri  tidak mau. Ganti Kapolrinya. Begitu juga Komisioner KPK yang baru. Harus diganti semua.

 

Jokowi telah melakukan pelanggaran UU KPK dengan melakukan pembentukan Pansel dan mengajukan Calon pengganti  Komisioner KPK ke DPR RI secara terburu-buru pada masa jabatannya. Bisa jadi melindungi kepentingannya. UU KPK mensyaratkan seharusnya pemilihan Komisioner KPK yang baru dilakukan pada masa jabatan Presiden yang berbeda. Yakni Presiden Prabowo. Dengan demikian Komisoner KPK terpilih tersebut tidak sah. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.