Oleh : Juju Purwantoro | Kuasa Penggugat Proyek PIK-2
PERSIDANGAN Perdata untuk jadwal yang ke 3 dengan Tergugat
Sugianto Kusuma alias Aguan Cs akan dilaksanakan pada Senin (20/1/25) di PN
Jakarta Pusat. Pada sidang sidang sebelumnya Aguan dan sebagai turut Tergugat
Antoni Salim, Joko Widodo, dll, tidak pernah hadir. Majelis hakim beralasan alamat tidak
ditemukan dan Aguan tidak dikenal, terkesan dicari-cari (tidak masuk akal).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) para Penggugat
(prinsipal) diwakili oleh kuasa hukumnya antara lain Juju Purwantoro,SH,MH, DR.Herman
Kadir, SH,MH, Ahmad Khozinudin, SH, dkk.
Apa yang telah dilakukan oleh Aguan, Cs, melalui kaki
tangannya telah memaksa secara sepihak agar warga menjual lahannya atau digusur
paksa. Mereka juga menimbun/menguruk lahan, sawah dan empang- empang milik
warga, juga kaki (sungai) milik publik. Aguan Cs melalui PT Agung Sedayu patut
diduga keras juga telah membuat pagar laut dengan bambu di laut area Kecamatan
Muncung sampai Paku Haji Banten, sepanjang sekira 11 km secara sepihak.
Walaupun sampai saat ini, tidak ada ada satupun pihak yang mengakui telah
membangunnya.
Pihak Aguan dan kroni-kroninya sebagai tergugat jika pada
sidang ke 3 nanti tidak hadir juga, maka mereka bisa 'kehilangan hak hukumnya'
untuk membela diri.
Jika hal itu terjadi, maka hakim dapat melanjutkan sidang
tanpa kehadiran Tergugat, dan hakim dapat menjatuhkan putusan (verstek).
Putusan verstek bisa dijatuhkan, karena
Tergugat tidak hadir setelah dipanggil secara patut. Tergugat juga tidak menyuruh
orang lain (kuasa hukum) untuk menghadap menggantikannya, walau tenggang waktu
dan tata tertib hukum acara telah dipenuhi.
Adapun, dasar hukum putusan verstek dapat disimak dalam
ketentuan Pasal 125 HIR, Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 Rv, sebagai
berikut :
Pasal 125 HIR ;
Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu diperiksa,
atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia
dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek),
kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri bahwa pendakwaan itu melawan hak
atau tidak beralasan.
Perbuatan yang telah dilakukan oleh Aguan Cs, jelas telah
merugikan dan membuat sengsara rakyat pesisir pantai Banten. Sebagai salah satu
konglomerasi (9 naga di Indonesia), Aguan tentu memiliki budget yang luar biasa
besar, untuk membangun ambisi proyeknya (PIK-2). Tentu kemungkinan besar proyek
tersebut dapat 'mendomleng dan berlindung' dibalik PSN yang lokasinya
bersebelahan dengan PIK 2.
Pemerintah melalui Permenko Nomor 6 tahun 2024dari 14 PSN
baru tersebut, salah satu di antaranya berada bersebelahan dengan kawasan PIK
2, yakni pengembangan Green Area dan Eco-City
(Tropical Coastland).
Kawasan PSN yang dimaksud pemerintah tersebut, lokasinya
berhimpitan dengan proyek PIK-2, tidak tertutup kemungkinan terjadi
'penyelundupan hukum' oleh PT Pantai Indah Kapuk. Mereka bisa saja mengklaim
bahwa area tersebut adalah juga bagian dari PSN. Sebagai PSN pemerintah akan
menggunakan lahan seluas 1.756 hektar, sementara total luas lahan yang diklaim
milik PIK-2 sebesar lebih kurang 30.000 hektar.
Gugatan para Penggugat adalah PMH, yaitu perbuatan yang
melanggar hukum dan merugikan orang lain. Unsur-unsur PMH dapat berupa
pelanggaran terhadap hak orang lain, kewajiban hukum, atau adanya kesalahan.
Dalam hukum perdata, PMH sesuai Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Unsur-unsur PMH dalam hukum perdata;
perbuatan yang menyebabkan kerugian, dilakukan dengan kesalahan, ada hubungan
kausal antara perbuatan dan kerugian. Oleh karena PMH tersebut, para korban
(proyek PIK-2) dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku (Aguan, Cs).
Ganti rugi ini dapat berupa ganti rugi nominal, kompensasi, atau penghukuman
sesuai vonis hakim. (*).