Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih
PRESIDEN Jokowi akan menorehkan sejarah hitam yang tidak akan
bisa dihapus, dilupakan atau ditelan oleh perjalanan waktu. Berdampak hukum
akan menimpanya dirinya. Tak pelak dampak kerusakanya akan menjadi beban negara
dan rakyat Indonesia.
Terlacak dari penelusuran tindakan dan kebijakan Jokowi
yang di luar kendali UUD 45 dan
Pancasila, beberapa kebijakan yang merupakan dosa hitamnya, antara lain:
1. Regulasi dan kebijakan pemerintah selalu diputuskan
melalui mekanisme yang jauh dari jangkauan publik dan kepentingan rakyat
2. Kebijakan asal asalan KA Cepat Jakarta Bandung, akan
berdampak buruk dan sangat tidak perlukan oleh dan untuk rakyat.
3. Proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak
memperhatikan Accountability, Participation, Predictability, and Transparency.
4. Brutal dan represif dalam menyikapi pendapat dan aspirasi
di ruang publik.
5. Ada 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil
meliputi kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai.
6. Penyempitan kebebasan ruang sipil di ranah digital.
7. Ada 89 peristiwa berkaitan dengan UU ITE, baik
penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan dengan total 101 korban.
8. Masifnya pembangunan dan Proyek Strategis Nasional yang
memicu konflik terhadap masyarakat, perampasan tanah dan pengusiran warga dari
tempat tinggalnya
9. 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor
sumber daya alam dan pembangunan.
10. Politik berkepihakan terhadap pemilik modal secara
terang-terangan.
11. Memberikan "karpet merah" bagi kepentingan
oligarki.
12. Aktor terbesar dalam konflik agraria; swasta 732
peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan TNI 20
peristiwa. Contohnya kericuhan di Pulau Rempang. Ada konflik di wilayah adat
masyarakat Seruyan.
13. Empat tahun pemerintahan Jokowi kultur kekerasan dan
militeristik yang muncul secara terang-terangan.
14. Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai
"senjata" untuk menyelesaikan berbagai masalah.
15. Gagalnya Jokowi melakukan pembenahan terhadap Polri.Gagal
Merevisi UU Peradilan Militer dan potensi menguatnya militerisme.
16. Akuntabilitas BIN dan penyalahgunaan intelijen.
17. Dalam banyak kasus, hukum dijadikan sebagai alat penguasa
untuk melakukan pembungkaman.
18. Ketidaknetralan dan politik cawe-cawe Jokowi dalam kajian
ketatanegaraan merupakan bentuk penyimpangan dan penghianatan terhadap
konstitusi.
19. Sudah 10 Tahun dan dua putaran UPR, Indonesia belum juga
meratifikasi OPCAT untuk isu penyiksaan dan ICPPED di isu penghilangan paksa.
20. Melakukan kecurangan Pemilu dengan brutal dan TSM.
21. Menggunakan ijazah yang diduga palsu, berkali kali sidang
di pengadilan mengalami jalan buntu tanpa bukti ijazah asli Jokowi
22. Kriminalisasi ulama dan pendakwah yang vocal menegakkan
amar ma'ruf dan nahi munkar.
23. Bertanggung jawab atas terjadinya pembunuhan di berbagai
tempat selama rezim Jokowi berkuasa (al. kasus KM.50).
24. Mem- back up terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
25. Membungkam dan menjadikan DPR hanya jadi tukang stempel
pemerintah.
26. Menyandera para Ketum Parpol.
27. Mematikan fungsi oposisi.
28. Membiarkan macam macam mafia ikut mengatur kebijakan
pemerintah.
29. Menghidupkan kembali paham komunisme.
30. Membiarkan negara dijajah oleh China komunis. Bahkan
membebaskan China membangun pemukinan chusus dengan dalih pembangunan reklamasi
pantai.
31. Secara tidak langsung Presiden Jokowi bermain halus
menggerogoti APBN untuk kepentingan salah satu pasangan calon presiden dan
wakil presiden.
32. Jokowi dinilai membangun politik dinasti sebagai salah
satu cara upaya dari penguasa untuk melanjutkan kekuasaannya dengan berbagai
cara.
33. Menghidupkan kembali pemerinyah otoroter. Tahun 1998
mahasiswa sudah berhasil melakukan pergerakan untuk mewujudkan reformasi, tapi
hari ini cita-cita reformasi terancam padam dan gagal.
34. Adanya pelemahan pemberantasan korupsi dan melindungi
para koruptor. Akan berdampak terhadap kestabilan negara, berdampak pada praktik-praktik
korupsi merebak kemana mana
35. Jokowi dinilai abai kepada kesejahteraan masyarakat.
Kinerja para pejabat publik tidak mengendepankan fungsinya sebagai public
service.
36. Melabrak aturan dan UU melalui tangan Paman Usman di MK,
demi politik dinastinya.
37. Jokowi adalah pengkhianat terhadap gerakan Reformasi
1998. .
38. Jokowi membiarkan Kaesang menjadi Ketua Umum sebuah
parpol padahal belum lama menjadi anggota Parpol PSI. Ternyata ada misi politik
donastinya untuk menjadi Gibernur
39. Bersama DPR mengesahkan UU DKJ yang bakal memberi
kekuasaan besar kepada Gibran di wilayah Aglomerasi.
40. Membuat UU Penyiaran yang akan memberangus kebebasan pers
seperti zaman Orde Baru.
41. Bersama dengan DPR Jokowi hendak merevisi UU MK (yang
pernah ditolak Mahfud MD), tujuannya
untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas, sama seperti dilemahkannya KPK.
42. Melalui Mendikbud meribah macam isi kirikulim berbau
komunis. Akan menaikan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) naik 500%.
43. Melalui Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan, Jokowi
menyediakan 1 juta hektar lahan untuk digarap petani China (yang diduga kuat
adalah Tentara Merah China), menambah jumlah tentara China yang sebelumnya
masuk lewat TKA China”.
44. Melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pajak di
sektor ekonomi bakal naik sampai 12%, semuanya bakal kena pajak.
45.Tarif Dasar Listrik, BBM terus naik tidak peduli ekonomi
rakyat yang makin silit.
46. Hampir semua harga barang (dan jasa) bakal naik, sedangkan
pendapatan tetap, PHK massal terus terjadi, dan peluang kerja sangat sulit
terutama setelah membanjirnya TKA China.
47. Di era Jokowi China sangat diistimewakan termasuk
ideologi komunis mulai merongrong ideologi Pancasila.
48. Kebijakan penanganan pandemi covid-19 yang simpang siur,
justru di gunakan untuk kepentingan politiknya.
49. Masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam
kebebasan berekspresi.
50. Institusi polri digunakan sebagai pelindung kekuasaan
yang akhirnya mengucilkan perlindungan terhadap rakyat.
51.Tidak serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi
hingga melemahkan KPK.
52. Pengesahan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law
merupakan tren buruk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
53. Dinyatakan bersalah atas buruknya kualitas udara, tapi
presiden justru mengajukan banding.
54. Minimnya perlindungan hukum dan ham dalam praktik buruk
pinjaman online (pinjol).
55. Persoalan Papua: dari otonomi khusus jilid ii,
diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap aktivis Papua semakin masif.
56. Mandeknya pembahasan RUU PKS dan RUU PRT menunjukan
pemerintah tidak tegas memberikan perlindungan terhadap warga negara.
57. Watak buruk dan berbahaya pembanguna proyek dengan
dalih Proyek Strategis Nasional ( PSN ).
58. Minimnya perlindungan negara terhadap pekerja migran di
luar negeri.
59. Pepesan kosong janji untuk menuntaskan pelanggaran HAM
berat masa lalu. Bahkan akan memberikan ganti rugi dan mengampuni kekejaman PKI
sebagai korban.
60. Gagap dalam melakukan penanggulangan berbagai bencana
alam.
61. (1) Beberapa proses yang tak lazim dalam pembentukan UU
Cipta Kerja, tidak ada naskah akademik;
(2) Ribuan halaman RUU Cipta Kerja dibahas dalam waktu sangat singkat dan
cenderung berubah-ubah; (3) UU Cipta Kerja malah memandatkan pemerintah untuk
melahirkan ratusan peraturan pelaksana baru; (4) UU Cipta Kerja banyak yang
melayani kepentingan korporasi, salah satunya Pasal 57 yang mengubah Pasal 162
UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). (5)UU Cipta Kerja semakin memberi kewenangan
yang besar terhadap Polri karena bisa menerbitkan perizinan berusaha sekaligus
pendidikan dan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; (6)
UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan yang berpotensi mendorong Polri lebih
represif, antara lain mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
(7) UU Cipta Kerja hanya memberikan ilusi investasi.
62. Utang negara yang ugal ugalan beresiko gagal bayar dan menyitaan aset
negara.
63. Pemindan dan pembangunan IKN yang di serahkan ke pihak
asing ( khususnya China ) sama dengan menjual ke daulatan negara dan takluk
kepada penjajah gaya baru.
64. Polemik terkait nasib warga Kampung Susun Bayam, Jakarta,
diusir oleh sekelompok petugas keamanan pada Selasa (21/5/2024). Tindakan
semena mena, tidak mausiawi demi kepentingan penjajah gaya baru.
65. Program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang
mendapat penolakan masyarakat
bukan karena dinilai memberatkan pekerja. Tetapi melanggar
konstitusi.
66. Jokowi begitu mudah mengubah dan membuat Keppres, UU,
Perpu sesuai keinginan penjajah gaya baru tidak peduli merugikan rakyat.
Kondisi tersebut otomatis akan menjadi beban berat bagi
siapapun Presiden yang akan meneruskan estafet sebagai Presiden selanjutnya.
Konsekuensi lebih lanjut Jokowi harus siap menerima resiko
seberat beratnya atas kebijakan yang menyimpang dari Konstitusi UUD 45 dan Pancasila.
(*)