Oleh : Sutoyo Abadi
| Koordinator Kajian Politik Merah Putih
LUAS Singapura 73.430 hektar, merupakan negara terkecil di
Asia Tenggara. Luas Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) adalah sekitar 30.000 hektar,
Agung Sedayu Group dan Salim Group akan membuat negara PIK 2 setelah sebelumnya
telah berdiri negara PIK 1 di Indonesia.
Negara PIK 2 jelas proyek liar karena dalam wawancara kepada
Majalah Tempo edisi 8 Desember 2024, Aguan menjelaskan bahwa PIK 2 bukan bagian
dari PSN. Menko Perekonomian Erlangga Hartanto mengatakan yang sama pada Jumat,
17 Januari 2025.
Dikatakan Erlangga Hartanto bahwa termasuk PIK 2 yang
merupakan proyek ekowisata akan ditinjau ulang. Logikanya proyek liar dari
tanah yang di rampas dengan cara
pemaksaan, ancaman, tekanan bahkan intimidasi bagi rakyat yang tidak mau
melepas hak tanahnya, mutlak harus di batalkan.
Pembangunan PIK 2 itu lanjutan dari PIK 1 yang sudah menjadi
negara dalam negara full untuk hunian etnis Tionghoa. PIK 2 akan sama fungsinya
dengan PIK 1 bukan proyek ekowisata. Itu proyek penghianatan terhadap negara.
Masih kurang puas lantas mematok laut tanpa perijinan selama
ini berjalan mulus pasti melibatkan pejabat ternak Oligarki. Sampai terjadi
terbitnya sertifikat HGB dan HM di atas lautan. Ini proyek gila dipastikan
melibatkan pejabat negara sebagai budak
oligarki.
Kebiadaban yang luar biasa melibatkan pejabat negara di semua
lini termasuk mantan Presiden Jokowi, anggota DPR dan beberapa menteri yang
sekarang masih bercokol di kabinet Merah Putih, harus di babat habis.
Lebih gila lagi PIK 2 tidak masuk PSN tetapi proses pembuatan
sertifikat dilaut di plot sebagai proyek PSN sekitar 1500 ha.
Data yang diterima, dibeberapa Desa/Kelurahan laut dan pantai
yang dibuat sertifikat dan sudah diurug jadi daratan sbb :
Kec. Kosambi : 306 Ha, : Kel. Dadap 126 Hektar, Desa Kosambi
Timur 95 Ha dan Kel. Salembaran Jaya 85 Ha. Kec. Teluknaga : 290 Ha, Desa
Tanjung Pasir 200 Ha dan Desa Tanjung Burung 90 Ha . Kec. Pakuhaji : 183 Ha,
Desa Kohot 123 Ha dan Desa Kramat 60 Ha.
Keji, kejam dan biadab gambaran sawah subur di Pantai Utara
Banten (Serang dan Kabupaten Tangerang). Luas sawah subur di Pantai Utara
Banten sekitar 70.000 Ha, sudah dan dalam prosesnya digusur PIK-2.
Penggusuran dilakukan dengan cara memaksa, sadisnya
menggunakan kaum pribumi yang telah menjadi kaki tangan PIK-2 bersama notaris
bergerak dan beroperasi di desa-desa "membujuk" rakyat seolah olah
dibeli dengan harga yang telah ditentukan.
Malang betul nasib kaum pribumi diadu domba oleh preman
digaji bulanan untuk intimidasi rakyat, pejabat dan aparat disogok untuk
memuluskan proses, sebelum akhirnya akan dimusnahkan oleh oligarki
Keputusan dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto
pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga
Desa Pakuhaji, Rawa Burung - Kec. Teluk Naga. Mutlak harus segera dan
secepatnya keluarkan keputusan cabut PIK 2 dan Cabut PSN yang membahayakan
kedaulatan NKRI.
Untuk menghukum para pelaku yang terlibat mustahil bisa di
lakukan melalui proses peradilan hukum yang normal. Hukuman hanya bisa
dilakukan untuk menghukum penghianat negara harus diberlakukannya hukum darurat
perang dan hukumannya adalah hukuman mati. (*)