Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar OCCRP.


JAKARTA — Aparat penegak hukum (APH) diminta mengusut tuntas seluruh tindak pidana yang diduga dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, usai dirinya masuk dalam daftar finalis kategori negara dengan kejahatan dan korupsi paling terorganisasi di dunia tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

 

"Kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK segera saja bergerak untuk mengusut semua kejahatan yang ditorehkan oleh Jokowi selama ini," kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, kepada RMOL, Rabu, 1 Januari 2025.

 

Namun demikian, Muslim mengaku pesimistis APH akan berani mengusut kejahatan Jokowi.

 

"Protes rakyat soal kejahatan Jokowi di bidang HAM, yakni pembunuhan KM 50, matinya ratusan petugas KPPS selama Pilpres 2019, kasus matinya suporter Kanjuruhan di Malang, dan sebagainya tak dapat diusut tuntas," terang Muslim.

 

"Kasus-kasus korupsi yang melibatkan Gibran dan Kaesang yang dilaporkan ke KPK, laporan tentang Bobby ke KPK, laporan tentang dana PCR ke KPK, dan sebagainya tidak pernah tuntas di KPK," sambung Muslim.

 

Tak hanya itu, kata Muslim, pengusutan kasus kroni dan keterlibatan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tidak berjalan maksimal.

 

"Suara almarhum Rizal Ramli dan Faisal Basri, dua tokoh bangsa yang kritis tidak pernah digubris sampai mereka wafat. Utang luar negeri yang membengkak sampai dituntut ke pengadilan adalah salah satu dosa ekonomi yang diwariskan dan menjadi beban bagi bangsa ini. Jokowi terima berapa komisi utang itu?" pungkas Muslim. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.