Ilustrasi pagar laut di Tangerang/Net
JAKARTA — Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron
Wahid yang menyebutkan pembangunan pagar laut di Tangerang belum masuk kategori
perampasan tanah menuai kritik tajam dari publik.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Nusron Wahid tidak
tinggal diam dalam kasus tersebut. Sebab, pembangunan pagar laut jelas
merupakan upaya penguasaan lahan secara sepihak.
Jika penguasaan lahan di daratan menggunakan patok, maka
penguasaan lahan di laut menggunakan pagar laut.
"Pagar laut itu jelas-jelas patok untuk menguasai lahan.
Mereka ingin menguasai lahan di laut untuk kepentingan tertentu. Buat apa
dipagar kalau enggak ada kepentingan ekonomi?” tegas Indrajaya kepada wartawan,
Jumat, 17 Januari 2025.
Ia menilai tidak mungkin pagar laut itu dibuat kalau tidak
ada kepentingan ekonomi di baliknya. Sebab, proyek pagar laut itu memakan biaya
sangat besar. Jika 1 meter pagar itu membutuhkan biaya Rp500 ribu, maka
anggaran yang dikeluarkan untuk membangun sepanjang lebih dari 30 km itu
sekitar Rp15 miliar.
Indrajaya pun mendesak Menteri ATR untuk aktif menyelidiki
kasus tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian atau instansi lain, seperti
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, dan pihak lain. Karena
masalah itu berkaitan dengan banyak pihak.
"Menteri ATR jangan hanya menunggu laporan dari instansi
lain. Jangan sampai Menteri ATR lepas tangan," tegas Indrajaya.
Sebelumnya, Nusron mengibaratkan pembangunan pagar laut
sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang seperti situasi di mana
pencuri yang belum beraksi mencuri sesuatu, sehingga belum ada pihak yang bisa
ditindak.
Nusron juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan
apakah pagar itu dibangun dalam rangka proyek reklamasi. Menurutnya, orang yang
menyebut pagar itu dibuat untuk reklamasi masih bersifat dugaan. (rmol)