Kolase Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan
JAKARTA — Langkah tegas Direktur Jenderal
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP), dalam penyegelan pagar laut di area reklamasi PIK 2 yang
dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, dinilai menjadi momen bersejarah yang
penting.
Ketua Presidium Pejuang Bela Negara (PPBN) Laksamana Muda TNI
(Purn.) Jaya Darmawan menyambut baik tekad pemerintahan Prabowo Subianto yang
menegakkan supremasi hukum.
“Tindakan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah di bawah
kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan dan melindungi
kepentingan publik yang selama ini sering terabaikan akibat kebijakan yang
tidak pro-rakyat,” kata Jaya kepada wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025.
Pemagaran laut di PIK 2, yang menjadi simbol ketimpangan dan
dominasi oligarki dalam tata kelola sumber daya alam, adalah sisa dari
kebijakan fatal dan zalim pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Dengan langkah penyegelan ini, pemerintah memberikan pesan
kuat bahwa hukum adalah panglima, dan tidak ada pihak yang kebal terhadap
aturan, termasuk mereka yang berada di lingkaran kekuasaan ekonomi,” jelasnya.
Purnawirawan TNI AL Bintang Satu ini menilai penyegelan ini
tidak hanya didasarkan pada keberanian moral, tetapi juga memiliki landasan
hukum yang kokoh. Beberapa aturan yang menjadi dasar tindakan Dirjen PSDKP
meliputi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
“Dirjen PSDKP tidak boleh berhenti hanya pada penyegelan pagar.
Agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan, langkah-langkah berikut harus
dilakukan. PSDKP harus merekomendasikan pencabutan izin proyek reklamasi PIK 2
kepada instansi terkait, terutama jika terbukti melanggar hukum dan mengabaikan
analisis dampak lingkungan (AMDAL),” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong pembongkaran fisik pemagaran.
Semua pagar yang menghalangi akses masyarakat ke laut harus dicabut dengan
pengawasan langsung masyarakat dan media sebagai bentuk transparansi publik.
“Pelaku pelanggaran, baik itu korporasi maupun individu,
harus diproses secara hukum melalui mekanisme yang ada, termasuk penyelidikan
atas dugaan maladministrasi atau korupsi dalam penerbitan izin reklamasi,”
imbuhnya.
Dugaan saat ini, dalang pemagaran laut itu merupakan Agung
Sedayu Group. Namun pihak perusahaan yang dipimpin Sugianto Kusuma alias Aguan
itu membantah disebut sebagai dalang dari pagar laut ini.
Masih kata Jaya, pengawasan berkelanjutan oleh publik juga
perlu dilakukan. Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan dalam mengawasi
jalannya penyelesaian kasus ini, memastikan tidak ada kompromi atau penghentian
penegakan hukum di tengah jalan.
“Tindakan Dirjen PSDKP adalah manifestasi nyata dari semangat
bela negara, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Penegakan hukum
yang adil adalah salah satu bentuk perlindungan terhadap keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia,” bebernya.
Lebih dari sekadar penindakan, langkah ini adalah simbol
harapan baru. Dalam satu dasawarsa terakhir, publik jarang menyaksikan
penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran oleh kelompok kuat. Kini, di
era pemerintahan Prabowo Subianto, pemerintah memberikan sinyal bahwa keadilan
bukan lagi barang langka.
“Namun, masyarakat harus tetap waspada. Jangan sampai langkah
ini berhenti di tengah jalan atau hanya menjadi langkah simbolis tanpa
penyelesaian menyeluruh. Penyegelan ini harus menjadi awal dari reformasi
besar-besaran terhadap pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan
merata,” ungkap dia.
“Mari kita awasi bersama hingga tuntas proses kasus ini, baik
terhadap pelaku maupun penegak hukum yang menangani kasus ini kita support moril dan lainnya.
Kasus PIK 2 harus menjadi pelajaran berharga dan tonggak perubahan menuju
Indonesia yang lebih adil, bermartabat, dan menghormati hak-hak rakyat kecil,”
imbuhnya lagi.
“Supremasi hukum adalah pondasi bangsa. Keberanian untuk
menegakkannya adalah wujud dari “Bela Negara” dan cinta tanah air yang sejati,”
pungkas Jaya. (rmol)