2025


 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaam 

GELAR Joko Widodo sebagai finalis penjahat dan koruptor terorganisir dunia adalah pukulan akhir tahun 2024 dan kado pensiun 2025 Jokowi. OCCRP seolah mengantar lengser Presiden yang hobi bohong dan serba palsu ini dengan ucapan "selamat jalan, koruptor dunia !".

 

Di dalam negeri Jokowi ditampar MK lewat "presidential threshold 0%". Rekayasa mengangkat dirinya sebagai Presiden 2 periode dan anaknya menjadi Wapres melalui "presidensial threshold 20 %" telah berakhir. Keluarga Jokowi semakin tidak bermasa depan  dan bakal dikejar oleh dosa politik di masa belakang.

 

Wajah lesu Jokowi ketika menanggapi "vonis" OCCRP adalah sinyal akan berakhirnya masa kejayaan Joko Widodo di panggung kekuasaan. Meskipun mencoba mencari pegangan, namun semua mulai enggan dipegang. Awalnya PDIP yang memecat Jokowi, Gibran dan Bobby, lalu 9 Naga pindah majikan. Tinggal Prabowo yang bertahan dan masih mahir bersilat lidah.

 

Belum ada tanda-tanda Prabowo mandiri dalam arti lepas dari ketergantungan pada Jokowi. Bahwa Jokowi berkontribusi besar menyukseskan Prabowo sebagai Presiden semua orang tahu, namun semua orang juga tahu dan berharap bahwa Prabowo dapat menjadi dirinya sendiri, bukan boneka Jokowi.

 

Kerjasama semestinya bersifat profesional bukan emosional apalagi spiritual yang berimplikasi pada perbudakan bahkan penghambaan. Sepuluh tahun Jokowi memimpin membuat Indonesia semakin terpuruk. Pasca lengser, Jokowi masih mencoba menggeliat, namun bakal sulit untuk mampu berdiri tegak.

 

Tahun 2025 penghukuman bermula dan akan bereskalasi. Setelah korupsi dunia hasil investigasi OCCRP maka gerakan untuk mendesak usut kekayaan dan asal muasal harta Jokowi akan berjalan.  PPATK, BPK, KPK, Kejagung, bahkan Kepolisian ditekan publik untuk memeriksa. Berbagai bantahan Jokowi dan buzzer justru mendorong pembuktian. Lembaga-lembaga Corruption Watch  terangsang dan akan semakin galak.

 

Seruan tangkap dan adili Jokowi dari pintu korupsi memiliki landasan yang kuat. Ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup bagi koruptor telah menempatkan Jokowi sebagai kandidat kuat pesakitan. Belum lagi aksi-aksi tuntutan sanksi hukum gantung dan teatrikal guillotine oleh mahasiswa.

 

Berbarengan dengan tuntutan pengusutan korupsi, Jokowi juga didera tudingan ijazah palsu, Nepotisme, KM 50, kegagalan IKN, kongkalikong PSN PIK-2, serta China-isasi. Prabowo akan dihadapkan pada beban berat dalam melindungi kenyamanan Jokowi dan keluarga. Ujungnya melepaskan.

 

Tahun 2025 adalah tahun kegelapan Jokowi. Dua persoalan mengancam, yakni :

 

Pertama, koalisi partai memudar dan rontoknya kepentingan relasi atas Jokowi. Gibran bukan lagi perekat tetapi kanker yang cepat atau lambat harus diamputasi. Keluarga Jokowi menjadi pusat diagnosa penyakit bangsa.

 

Kedua, oposan Jokowi bertambah dan menguat termasuk orang dekat yang melompat. Gumpalan oposisi semakin berani mendapat siraman minyak dari OCCRP. Partai-partai baru bakal muncul melihat momentum dan terpicu PT 0 %.

 

Tahun 2025 adalah tahun keputusasaan Jokowi. Lebih mengentalkan spiritualitas diri melalui dunia klenik dan mistik. Pelarian yang justru semakin menenggelamkam. Jokowi adalah kisah anak manusia serakah yang bertopeng kesederhanaan, keluguan, dan simpati palsu.

 

Tahun 2025 adalah tahun rakyat membuka paksa topeng Joko Widodo. Penutup wajah buruk dari sang penjahat yang tidak punya rasa malu. Saatnya melawan dan memberontak.

2025 adalah tahun kehancuran Jokowi. (*)


Ketua KPK, Setyo Budiyanto 
 

JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat ditanya soal Jokowi yang dinobatkan sebagai tokoh terkorup tahun 2024 oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

 

"Pastinya segala sesuatu kalau nanti memang ada laporan, ada pengaduan, kami akan melalui mekanisme yang ada ya," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 3 Januari 2025.

 

"Tapi kalau memang itu hanya sementara adanya melalui media apa segala macem ya kami tunggu lah, mungkin ada nanti pihak-pihak tertentu yang mau melaporkan tentang hal itu," sambungnya.

 

Setyo menerangkan, segala dugaan tindak pidana korupsi harus ada bukti, baik dokumen pendukung maupun alat bukti lainnya.

 

"Ada dokumen pendukung, ada alat bukti, ada sesuatu yang bisa ditunjukkan menguatkan bahwa telah diduga patut terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Setyo.

 

"Selama hanya mungkin lisan, hanya mungkin ya sifatnya narasi saja, ya tentu kami tidak akan melakukan. Kami tunggu saja mungkin ada pihak-pihak yang mau memberikan secara detail, informasi, data, dokumen, dan lain-lain gitu," pungkas Setyo. (rmol)


Prabowo dan Gibran

 

JAKARTA — Pemilihan presiden 2029 membuka ruang bagi banyak tokoh untuk bersaing sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

 

"Secara prosedur demokrasi, dampak dari putusan MK ini semestinya akan begitu banyak calon-calon alternatif dalam pilpres," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno kepada awak media, dilansir jpnn, Jumat (3/1).

 

Namun, kata dia, putusan MK terasa percuma dalam menghadirkan banyak capres apabila Presiden RI Prabowo Subianto maju berkontestasi pada 2029.

 

Menurut Adi, partai yang sebenarnya bisa mengusung kandidat sendiri akan menghitung ulang dukungan jika Prabowo maju pada Pilpres 2029.

 

"Rasa-rasanya sekali pun partai peserta pemilu boleh memajukan calon presiden dan wakil presiden, mereka enggak mungkin, ataupun takut mengajukan calon, karena pastinya takut bersaing dengan Prabowo," lanjut dia.

 

Adi beranggapan partai akan kesulitan menang kontestasi politik melawan Prabowo yang berstatus petahana.

 

"Partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya," ujar dia.

 

Adi menilai putusan MK pada akhirnya membuat sosok Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang punya peluang besar melawan Prabowo pada 2029.

 

"Adanya ambang batas presiden yang dihapuskan oleh MK, semestinya orang-orang seperti Gibran yang ingin naik level politiknya, bukan lagi mengincar posisi wapres lima tahun yang akan datang," ujar dia.

 

Toh, kata Adi, Gibran punya bekal untuk maju sebagai Capres 2029. Selain berstatus pemimpin Indonesia, eks Wali Kota Solo itu bakal didukung Presiden ketujuh RI itu Joko Widodo (Jokowi).

 

"Gibran yang bekal politiknya besar, hebat, anak Jokowi begitu, ya, sekarang wapres, bisa maju itu pas 2029, bisa melawan siapa pun, termasuk melawan Prabowo Subianto," lanjutnya.

 

Dia juga mengatakan Gibran tidak akan kesulitan mencari partai pendukung karena bakal disokong oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Kaesang Pangarep.

 

"Gibran enggak perlu capai-capai mencari partai besar seperti Golkar atau Gerindra. Gibran cukup misalnya meyakinkan PSI, mengingat PSI selama ini sangat dekat dengan Jokowi, dekat dengan Gibran, dan Ketua Umum PSI itu Kaesang," ujar Adi. (fajar)



 

Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih 

KOMITMEN Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengejar koruptor ke Antartika harus dibuktikan. Sama sekali tidak ada alasan akan dibelokkan cukup mengembalikan atau bayar denda damai bagi para koruptor.

 

Angan-angan akan mengeluarkan aturan pengampunan untuk para koruptor. Ini sesat dan sinyal buruk korupsi bisa dinegosiasi. Akan memunculkan stigma berbahaya dan buruk jangan jangan pada Prabowo masih ada lumpur kotor menempel para dirinya.

 

Ingatan rakyat masih utuh bahwa diera rezim Jokowi, semua pejabatnya tidak ada yang bisa lolos dari jebakan korupsi, curang dan perilaku konspirasi cari untung bersama.

 

Presiden Prabowo  berkehendak membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi harus berani bertindak tegas hukuman yang membuat jera para koruptor.

 

Hentikan omon-omon karena rakyat hanya akan menunggu bukti, Presiden untuk bersegera mengumumkan  perang terhadap koruptor benar-benar dilakukan.

 

Terpaan bahwa Jokowi koruptor makin jelas bersama dengan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) Jokowi masuk dalam nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024.

 

Rakyat sudah marah, jenuh, bosan, jengkel, muak, terhadap koruptor di Indonesia yang sudah merajalela di semua lini birokrasi dari pusat sampai daerah, dianggap lumrah dan kejahatan biasa.

 

Presiden Prabowo harus belajar dengan negara lain ketegasan dan keberhasilannya dalam penegakan hukum terhadap koruptor, seperti: Korea Utara, Irak, Laos, Thailand, dan Vitenam layak dijadikan kaca benggala.

 

Dikutip abcnews.go, pada September 2000, Cheng Ke Jie ( Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ) dieksekusi mati, ditembak pada kepala bagian belakang. Ia menjadi tersangka korupsi karena menerima suap sebesar $5 juta (Rp 80 miliar).

 

Dilansir BBC, Xu Mayong ( Wakil Walikota Hangzhou ) dijatuhi hukuman mati pada Mei 2011 karena menerima suap hampir 200 juta yuan ( Rp 20 miliar ) dan menggelapkan dana.

 

Beijing mengeksekusi mati Li Jianping  ( Sekretaris Partai Komunis Cina ) karena korupsi lebih dari 3 miliar yuan ( Rp 6,6 triliun ). Dinyatakan bersalah telah menerima suap, menyalahgunakan uang masyarakat, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.

 

Dilansir dari Rappler, hukuman mati di China ditujukan untuk pelaku kejahatan di ranah ekonomi dan politik, penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, pengalihan obat terlarang, dan tindak korupsi.

 

Kata Prof. Satjipto Rahardjo  guru besar emeritus bidang hukum Universitas Diponegoro, untuk korupsi berlakukan  hukum progresif. Karena dimensi kemanusiaan, memiliki tempat di atas segala hukum.

 

Berlakukanlah hukuman mati pada para kuruptor klas kakap, bos/backing judi online, dan bandar narkoba. Sita seluruh aset terkait kejahatan-kejahatan tersebut, untuk negara.

 

Seret Jokowi  ke pengadilan Rakyat agar sampai pada status "Koruptor dan Penghianat Negara" , maka hukuman yang setimpal serahkan kepada rakyat untuk Jokowi adalah "Hukuman Mati". (*)

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang 

 

JAKARTA — Dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pemilihan presiden. Kedua hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

 

Keduanya menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni para pemohon, yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

 

"Pada pokoknya kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

 

Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Ia menyebut, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.

 

"Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ucap Suhartoyo.

 

Meski demikian, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 tersebut.

 

MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," urai Suhartoyo.

 

Sementara hakim MK Saldi Isra mengatakan, merujuk pada pertimbangan hukum MK, ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut sesuai dengan dalil dari para pemohon.

 

"Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas Saldi Isra. ()

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar 

 

JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu mempunyai hak yang sama dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa ada persyaratan persentase tertentu.

 

Sosok yang akrab disapa Uceng itu menilai langkah MK tersebut sebagai bentuk perbaikan, setelah dinilai telah menyimpang dari asas demokrasi.

 

"MK memang sedang menata diri, memperbaiki kesalahan setelah membiarkan dirinya diobrak-abrik oleh rezim sebelumnya (Joko Widodo), oleh hakim-hakim yang saya sebut hakim-politisi," kata Uceng, seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Kamis 2 Januari 2025.

 

Dengan pembatalan presidential threshold, MK dinilai mulai mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Zainal berharap MK terus memperkuat independensinya dan menjadikan prinsip demokrasi sebagai landasan utama setiap putusan.

 

"Putusan menghapuskan presidential threshold adalah kabar sejuk yang datang terlambat," ujar Zainal.

 

Sebelumnya MK dinilai telah membuat putusan kontroversial. Salah satunya adalah Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

Norma tersebut awalnya mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Namun, dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan bahwa usia minimal tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang menjabat sebelumnya.

 

Putusan ini dianggap kontroversial karena dinilai memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Saat itu, Ketua MK dijabat oleh Anwar Usman yang notabene adalah ipar Presiden Jokowi, sehingga memunculkan tudingan konflik kepentingan. (rmol)


Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net 

 

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

 

Putusan yang dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut membuka jalan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut disambut baik banyak kalangan, termasuk Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno.

 

"Yess, MK hapus ketentuan ambang batas 20 persen. Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Keren MK, sudah kembali ke jalan yang benar. Kado indah tahun baru 2025," ujar Adi kepada RMOL, Kamis 2 Januari 2025.

 

Dengan dihapuskannya presidential threshold, peta politik Indonesia diprediksi akan berubah signifikan. Langkah ini memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk berkompetisi secara sehat dan memperluas pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

 

MK menilai aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi karena membatasi hak partai politik dalam mencalonkan kandidat. Dengan keputusan ini, syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi DPR secara nasional.

 

Namun, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan pencalonan presiden yang tetap menjaga efektivitas pemilu.

 

MK memberikan lima pedoman, yaitu Hak Setara untuk Semua Partai Politik. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Kedua, Tanpa Berdasarkan Persentase yaitu Pencalonan tidak boleh didasarkan pada perolehan suara atau kursi secara nasional. Ketiga, Mencegah Dominasi yakni Aturan harus mencegah dominasi partai tertentu dan memastikan pilihan yang beragam bagi pemilih.

 

Lalu Konsistensi Partisipasi di mana Partai politik yang tidak mencalonkan pasangan calon di pemilu tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya, serta Partisipasi Publik yang menyebut pengaturan lebih lanjut harus melibatkan masyarakat secara bermakna.

 

"MK keren dan mantap mewakili kepentingan rakyat. Putusan ini banyak ditunggu rakyat sejak lama," pungkas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu. (rmol)


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

 

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan upaya penjemputan paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Hal itu dilakukan setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik ​​tanpa alasan jelas.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka penyidik ​​dapat melakukan tindakan paksa.

 

"Ketika dua panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang wajar, sesuai KUHAP ada dua opsi, menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Safri kepada awak media.

 

Meski demikian, pihaknya belum mengumumkan jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Firli. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menuntaskan perkara tersebut.

 

Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara tersebut.

 

"Prinsipnya, KPK mendukung penuh penyidikan oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri," tambahnya.

 

Selain itu, ia menyebut bahwa koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta terkait pemenuhan P19 (petunjuk dari jaksa) berjalan lancar tanpa kendala berarti.

 

Seperti diketahui, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Penetapan tersangka Ketua KPK itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

 

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 dilakukan gelar perkara.

 

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

 

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

 

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

 

Sekadar diketahui, dalam kasus ini telah ada hampir seratus saksi yang diperiksa, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian. (fajar)

 

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar OCCRP.


JAKARTA — Aparat penegak hukum (APH) diminta mengusut tuntas seluruh tindak pidana yang diduga dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, usai dirinya masuk dalam daftar finalis kategori negara dengan kejahatan dan korupsi paling terorganisasi di dunia tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

 

"Kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK segera saja bergerak untuk mengusut semua kejahatan yang ditorehkan oleh Jokowi selama ini," kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, kepada RMOL, Rabu, 1 Januari 2025.

 

Namun demikian, Muslim mengaku pesimistis APH akan berani mengusut kejahatan Jokowi.

 

"Protes rakyat soal kejahatan Jokowi di bidang HAM, yakni pembunuhan KM 50, matinya ratusan petugas KPPS selama Pilpres 2019, kasus matinya suporter Kanjuruhan di Malang, dan sebagainya tak dapat diusut tuntas," terang Muslim.

 

"Kasus-kasus korupsi yang melibatkan Gibran dan Kaesang yang dilaporkan ke KPK, laporan tentang Bobby ke KPK, laporan tentang dana PCR ke KPK, dan sebagainya tidak pernah tuntas di KPK," sambung Muslim.

 

Tak hanya itu, kata Muslim, pengusutan kasus kroni dan keterlibatan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tidak berjalan maksimal.

 

"Suara almarhum Rizal Ramli dan Faisal Basri, dua tokoh bangsa yang kritis tidak pernah digubris sampai mereka wafat. Utang luar negeri yang membengkak sampai dituntut ke pengadilan adalah salah satu dosa ekonomi yang diwariskan dan menjadi beban bagi bangsa ini. Jokowi terima berapa komisi utang itu?" pungkas Muslim. (*)


Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar OCCRP

 

JAKARTA — Tifauzia Tyassuma, ahli epidemiologi yang juga pegiat media sosial, menanggapi kabar terkini terkait Jokowi dengan nada tajam dan penuh sindiran.

 

Dokter Tifa, demikian ia disapa, mengingatkan Jokowi yang saat ini tengah ramai diperbincangkan, bahkan kabarnya tengah dicari oleh OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project).

 

"Jok, jangan cengengesan mulu," ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (1/1/2025).

 

Ia bahkan mencurigai bahwa Jokowi tengah menghadapi masalah besar.

 

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan kabar yang beredar mengenai Mahkamah Internasional yang seakan-akan siap untuk menuntut Jokowi.

 

Namun yang lebih mengejutkan adalah pernyataan tentang Connie Bakrie, yang disebut telah mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan Jokowi dan bahkan sudah dinotariskan di Rusia.

 

"Bu Connie udah amankan segeprok dokumen sudah dinotariskan di Rusia. Nah lho!," tandasnya.

 

Begitu sindiran Tifa yang tampaknya ingin menambah ketegangan situasi yang sedang berlangsung.

 

Tifa tidak berhenti di situ, ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi mungkin sedang berpikir tentang melarikan diri, seperti yang dilakukan oleh Bashar Al-Assad, Presiden Suriah yang terlibat dalam berbagai kontroversi.

 

"Pasti lagi mikir mau kabur kayak Bashar Al-Assad," cetus Tifa

 

Namun, Tifa juga mengingatkan Jokowi akan risikonya, terutama jika ia berniat untuk melarikan diri ke negara seperti Beijing, yang dikenal tegas dalam menanggapi kasus korupsi.

 

"Paling-paling juga ke Beijing. Padahal di Beijing koruptor dihukum gantung," tambahnya dengan nada mengejek.

 

Tifa seakan menantang dan memberi peringatan pada Jokowi, dengan menekankan bahwa masa depan yang penuh ketidakpastian tengah menanti.

 

"Bingung deh, bingung pasti," kuncinya.

 

Sebelumnya, Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Negeri Saint Petersburg, Rusia, Connie Rahakundini Bakrie, memberikan bocoran terkait "bom waktu" yang pernah ia singgung sebelumnya.

 

Dalam keterangannya, Connie menyinggung seseorang bernama Mulyono dan mengklaim memiliki sejumlah dokumen penting yang sudah dinotariskan di Rusia.

 

"Supaya Si Mulyono itu dengar, dia musti dengar, jadi orang itu coba lihat gurunya dulu itu siapa? Belajar yang baik-baik gitu. Bukan jadi anak durhaka," ujar Connie dikutip dari unggahan akun X @nak_Negeri (1/1/2025).

 

Connie juga meminta perhatian Ibu Negara, Iriana Jokowi. Ia mengisyaratkan bahwa informasi yang ia miliki bukanlah hal sepele dan menyangkut hal besar yang berhubungan dengan negara.

 

"Bu Iriana BDW jangan tenang-tenang ibu. Kata ibu Iriana, kalau tidak penting dan tidak menyangkut negara, tidak mungkin diberikan ke saya," sebutnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk seseorang bernama Andi dan pihak kepolisian, yang hingga kini belum diungkap ke publik.

 

"Menyangkut Mulyono sedikit banyak, pasti. Karena semua data dokumen, apa itu, ada di saya yang sudah dinotariskan di Rusia," Connie menuturkan.

 

Connie memberikan sinyal bahwa ia siap membuka data tersebut jika situasinya mendesak.

 

"Ada dari mas Andi belum dibuka, ada dari Kepolisian yang belum dibuka. Kita ini mau buka-bukaan atau ancur-ancuran. Ini yang kita mau?," tandasnya. (fajar)


Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar OCCRP 

 

JAKARTA — Juru bicara PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mengatakan temuan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) bisa menjadi langkah awal aparat penegak hukum mengusut Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

 

"Petunjuk bagi KPK dan penegak-penegak hukum lainnya, seperti polisi dan kejaksaan untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya," kata Guntur Romli melalui layanan pesan, Rabu (1/1).

 

Toh, kata aktivis media sosial itu, ekonom senior almarhum Faisal Basri pernah menyampaikan dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara sampai ratusan triliun.

 

"Kemudian laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotesme (KKN) dinasti Jokowi," ungkap Guntur Romli.

 

Dia mengatakan OCCRP sebagai organisasi ternama di dunia, tentu saja memiliki bukti kuat memasukkan Jokowi dalam daftar hitam pemimpin di dunia.

 

Guntur Romli pun menyebut KPK dengan pengalaman dan jaringan bisa bekerjasama OCCRP menyelidiki dan memeriksa Jokowi dan keluarga terkait dugaan korupsi.

 

"Ini yang seharunya dikejar oleh KPK, karena pastinya ada korupsi dan kerugian besar keuangan negara dalam kasus ini, bukan mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang bukan pejabat publik atau negara dan tidak pernah merugikan keuangan negara sepeser pun," kata dia.

 

Sebelumnya, sejumlah pemimpin dunia masuk ke dalam daftar finalis Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi OCCRP.

 

Mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad memperoleh titel sebagai Person of the Year 2024 dalam kategori kejahatan organisasi dan korupsi.

 

Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, pengusaha India Gautam Adani, hingga Presiden ketujuh RI Jokowi masuk finalis kategori tersebut. (jpnn)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.