Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Tantangan rakyat untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo adalah
mengusut tiga kasus besar yang terkait dengan Jokowi. Tiga kasus tersebut
adalah KM 50, Nepotisme, dan Ijazah Palsu. Tanpa ada pengusutan maka pertaruhan
bagi Kapolri adalah pengunduran diri atau segera diganti.
Pengusutan kembali peristiwa KM 50 merupakan tagihan atas
janji Kapolri Listyo Sigit di depan Rapat DPR yang menyatakan bahwa jika ada
bukti baru atau Novum maka Polri akan membuka kembali kasus kejahatan
kemanusiaan tersebut.
Sekurangnya sudah ada tiga Novum untuk kasus ini, yaitu :
Pertama, pengakuan AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) dalam kasus
Sambo bahwa ia yang merusak CCTV rumah
Sambo dan juga KM 50.
Kedua, sopir derek yang menyaksikan bahwa pada KM 51,2 tidak
terjadi apa-apa. Penembakan tidak dilakukan di KM 51,2 sebagaimana diskenariokan
palsu.
Ketiga, dalam kasus Bahar Smith para saksi menyatakan jenazah
6 syuhada ada bekas luka penyiksaan. Artinya peristiwa "hanya
ditembak" itu bohong.
Tindak pidana Nepotisme Jokowi telah diadukan oleh Petisi 100
dan For Asli Bandung ke Bareskrim Mabes Polri. Jokowi, Iriana, Usman dan Gibran
adalah pihak yang dilaporkan/diadukan. Jokowi melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun
1999 tentang KKN dengan ancaman 12 tahun
penjara. Hingga kini proses hukum mandeg.
Dugaan ijazah palsu Jokowi pun sudah dilaporkan/diadukan ke
Mabes Polri oleh TPUA pimpinan Eggy Sudjana. Seperti kasus lain pihak Mabes
Polri sampai sekarang belum juga
memproses. Kekhawatiran akan pengaruh kekuassan Jokowi tentu tidak
beralasan, karena Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden.
Gonjang-ganjing ijazah p0alsu harus diselesaikan.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Polri bekerja
diharapkan lebih profesional dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, mengayomi dan melindungi masyarakat.
Sebagaimana dalam Tri Brata Polri harus senantiasa bersandar
pada keyakinan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tri Brata atau Tri
Ganti menjadi pilihan dan konsekuensi.
Tri Brata adalah pengusutan kasus KM 50, Nepotisme, dan
Ijazah Palsu Jokowi. Jika Kapolri gagal memenuhi kewajibannya maka berlaku Tri
Ganti, yang di antaranya adalah mengganti Kapolri dengan Kapolri baru pilihan
Prabowo. Ganti lainnya adalah mengganti Pimpinan KPK yang tak sah dan Jaksa
Agung yang masih berada dalam bayang-bayang Jokowi.
KPK menjadi intitusi ruwet sejak dipimpin Firli Bahuri yang
menjadi terperiksa Polda Metro Jaya. Setelah Firli maka Johanis Tanak, Nurul
Gufron, dan Alexander Marwata juga diperiksa untuk kasus mantan Kepala Bea Cukai
Yogyakarta Eko Darmanto. Pimpinan KPK saat ini merupakan "orang-orang
Jokowi" yang dipaksakan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit akan dihargai dan mungkin
dimaafkan segala kesalahannya jika secara sukarela mengundurkan diri. Toh suatu
kelaziman bahwa Kapolri itu mengikuti jabatan Presidennya. Listyo Sigit adalah
Kapolri masa pemerintahan Jokowi dan kini Presiden Prabowo yang dituntut untuk
memiliki Kapolri sendiri.
Pembaruan dan penyegaran menjadi harapan publik dalam rangka
membangun kehidupan politik yang
demokratis, adil, dan berkeadaban.
Polisi baru itu dicintai rakyat, bukan yang dibenci dan
dimaki-maki. (*)