Jokowi memberikan pernyataan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024)
JAKARTA — Penetapan Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terus menuai berbagai tanggapan, termasuk
dari aktivis media sosial Bachrum Achmadi.
Dia memberikan pernyataan yang menyiratkan potensi untuk
memanaskan situasi politik jika PDIP memutuskan untuk mengambil langkah
balasan.
"Kalau aja PDIP bongkar soal isu ijazah palsu, kelar ini
perang!," kata Bachrum dalam keterangannya di aplikasi X @bachrum_achmadi
(25/12/2024).
Pernyataan ini menimbulkan spekulasi publik, terutama terkait
isu ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan.
Bachrum tampaknya mengindikasikan bahwa PDIP memiliki potensi
senjata politik yang dapat digunakan dalam perang dingin ini.
Sebelumnya, ahli Epidemiologi dan pegiat media sosial
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terus meyakinkan publik terkait ijazah S1
Presiden Jokowi yang palsu.
Dokter Tifa yang diketahui alumni Universitas Gajah Mada
(UGM) itu menuturkan, tradisi di UGM yang tidak ada pada ijazah Presiden
Jokowi, tulisan indah.
"Almamater tercinta UGM, memiliki tradisi menuliskan
nama lulusannya, dengan tulisan indah, seperti tertera pada ijazah saya,"
ujarnya (10/10/2022).
Dokter Tifa merasa heran, lantaran pada ijazah Presiden
Indonesia itu namanya ditulis dengan model tulisan berbeda.
"Heran saja, lulusan dengan nama Joko Widodo, mengapa
ditulis namanya secara sembarangan," lanjutnya.
"Apakah UGM tidak tahu, pemilik ijazah ini kelak bakal
jadi Presiden ya?," sambung Dokter Tifa.
Sebelumnya, UGM telah menjamin Jokowi memiliki ijazah asli.
Ijazah Jokowi itu dikeluarkan pada 5 November 1985 dan ditandatangani oleh
Dekan UGM Prof Dr Soenardi Prawirohatmodjo dan Rektor UGM Prof DR T Jacob.
Sebagaimana tertulis pada pernyataan resmi Kominfo.
Adapun Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Orang nomor satu Indonesia itu diduga menggunakan ijazah
palsu dalam Pilpres 2014 dan 2019. Gugatannya telah terdaftar dengan nomor
perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugatnya ialah penulis buku Jokowi
Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Untuk diketahui, KPK telah menyatakan akan memverifikasi
kabar terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada
update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK,
Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (24/12), dikutip dari ANTARA.
Menurut informasi yang beredar, nama Hasto tertuang dalam
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024
tertanggal 23 Desember 2024.
Surat tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK
setelah serah terima jabatan pada 20 Desember 2024. (fajar)