Ilustrasi atribut kepolisian. (Istimewa) 

 

JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan TNI mengapresiasi setiap wacana yang berkembang, termasuk terkait perubahan struktur lembaga negara, yakni Polri dikembalikan ke TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, TNI menyerahkan wacana terkait perubahan struktur lembaga negara tersebut kepada otoritas, yakni pemerintah dan DPR.

 

"Segala perubahan terkait struktur atau koordinasi antarlembaga merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, dan TNI akan mengikuti kebijakan sesuai keputusan resmi negara," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto kepada wartawan, Minggu (1/12/2024).

 

Hariyanto menegaskan bahwa TNI berpegang pada undang-undang yang mengatur peran dan tugas masing-masing institusi. Menurut dia, TNI dan Polri memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

 

"Saat ini, koordinasi antara TNI dan Polri sudah berjalan baik dalam menjaga stabilitas keamanan nasional," tutur Kapuspen, seperti dilansir Kompascom Minggu (1/12)

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah TNI atau Kemendagri. Hal ini menyusul hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah wilayah, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka di wilayah-wilayah tersebut disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian atau "parcok" (partai cokelat).

 

"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).

 

Ia berharap, DPR RI nantinya bisa bersama-sama menyetujui agar tugas polisi juga direduksi sebatas urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas perumahan, serta reserse untuk keperluan mengusut dan menuntaskan kasus-kasus kejahatan hingga pengadilan.

 

"Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," kata Deddy. (*)



Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.