Cagub Sumut Edy Rahmayadi (©Antara)
JAKARTA — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat
hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta agar pasangan calon
nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan
suara ulang (PSU).
“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK
diskualifikasi pasangan [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh
kabupaten/kota di Sumut,” ucap kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin,
saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Tim Hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang
diantaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum
polisi dalam mengarahkan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.
Selain itu, kubu Edy-Hasan juga mempersoalkan daftar pemilih
ganda dan anomali pemilih. Yance mencontohkan, Edy-Hasan kalah di Kecamatan
Kuala, Kabupaten Langkat, padahal daerah itu diklaim sebagai basis pemilih
pasangan calon tersebut.
“Kami mempunyai kekuatan yang besar, tetapi kami di TPS zero
(nihil), tidak ada pemilih. Bahkan, kami punya saksi di situ. Ini ‘kan aneh
sekali. Justru Pak Edy Rahmayadi itu orang Langkat. Orang Langkat tidak mungkin
[kalah], setidak-tidaknya TPS itu tidak kosong,” katanya.
Yance pun menyoroti kemenangan Bobby-Surya di Kabupaten
Humbang Hasundutan. Menurut dia, Bobby-Surya tidak pernah mengunjungi daerah
itu, tetapi berhasil menang dengan suara bulat 100 persen.
Di samping itu, Edy-Hasan juga mempersoalkan pelaksanaan
pemungutan suara di tengah bencana banjir yang terjadi di beberapa lokasi di
Sumut, seperti Kabupaten Langkat, Kota Madya Binjai, Kota Madya Medan, dan
Kabupaten Deli Serdang. Menurut Yance, hal itu mempengaruhi angka partisipasi
pemilih.
“Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif,
sementara dia harus memikirkan keselamatannya dan keluarganya. Banjir itu bukan
banjir main-main,” kata Yance.
Minta PSU
Tim Hukum Edy-Hasan juga meminta MK memerintahkan PSU di
seluruh kabupaten/kota di Sumut atau setidak-tidaknya di empat kabupaten/kota
yang terdampak banjir.
“Kalau itu PSU kami yakin masyarakat Sumut pasti akan memilih
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, dan insyaallah gubernur periode 2025–2030
akan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala,” ujarnya.
Edy-Hasan tercatat mendaftarkan permohonan gugatan hasil
Pilkada Sumut 2024 ke MK pada Selasa (10/12) malam. Sementara itu, pada hari
Rabu ini, tim hukum pasangan calon itu melakukan verifikasi ke Kepaniteraan MK.
Diketahui bahwa KPU Provinsi Sumut menetapkan pasangan Bobby-Surya
unggul pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur setempat dengan memperoleh
3.645.611 suara. Pasangan Bobby-Surya berhasil mengungguli pasangan Edy-Hasan
yang hanya mengantongi 2.009.311 suara. ()