Nico Silalahi 

 

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 


Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

 

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka perbuatan menghalang-halangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 


Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto hanya melaporkan harta kekayaannya satu kali, yakni pada 22 Desember 2003 dengan total harta kekayaan senilai Rp1.193 miliar.

 

Menanggapi hal itu, kritikus Nicho Silalahi mengatakan ada yang janggal dalam keputusan tersebut.

 

“Kini sekjend @PDI_Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka, sepertinya ada kejanggalan dalam hal ini,” kata Nicho Silalahi dalam akun X, Selasa, (24/12/2024).

 

Menurutnya, jika penetapan itu benar, dia mendesak agar laporan, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun diusut KPK.

 

“Jika penetapan tersangka Hasto ini murni penegakkan hukum yang dilakukan oleh @KPK_RI maka segera usut juga laporan bang @UbedilahB kepada kalian, ia ga sih?,” tuturnya.

 

Diketahui, pasa 28 Agustus 2024 lalu, Ubedilah bersama kuasa hukumnya, AH. Wakil Kamal, mendatangi KPK.

 

Ubedilah melaporkan anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, terkait gaya hidup mewah, termasuk penggunaan jet pribadi Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.