Nico Silalahi
JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik
nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka perbuatan menghalang-halangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Berdasarkan data
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto hanya melaporkan
harta kekayaannya satu kali, yakni pada 22 Desember 2003 dengan total harta
kekayaan senilai Rp1.193 miliar.
Menanggapi hal itu, kritikus Nicho Silalahi mengatakan ada
yang janggal dalam keputusan tersebut.
“Kini sekjend @PDI_Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka,
sepertinya ada kejanggalan dalam hal ini,” kata Nicho Silalahi dalam akun X,
Selasa, (24/12/2024).
Menurutnya, jika penetapan itu benar, dia mendesak agar
laporan, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun diusut KPK.
“Jika penetapan tersangka Hasto ini murni penegakkan hukum
yang dilakukan oleh @KPK_RI maka segera usut juga laporan bang @UbedilahB
kepada kalian, ia ga sih?,” tuturnya.
Diketahui, pasa 28 Agustus 2024 lalu, Ubedilah bersama kuasa
hukumnya, AH. Wakil Kamal, mendatangi KPK.
Ubedilah melaporkan anak bungsu Presiden Joko Widodo
(Jokowi), Kaesang Pangarep, terkait gaya hidup mewah, termasuk penggunaan jet
pribadi Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE. (fajar)