Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang
JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan bahwa
lembaganya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Banding
tersebut diajukan terhadap putusan terdakwa Harvey Moeis.
Oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, suami artis kondang Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5
tahun penjara. Padahal, kerugian akibat korupsinya dalam kasus timah itu sangat
besar. Angkanya mencapai ratusan triliun.
”Saat ini kami sedang fokus dalam proses bandingnya,” ungkap
Harli saat ditanyai oleh awak media di Jakarta pada Senin (30/12).
Pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh atas dugaan
”kongkalikong” antara majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dengan
pihak terdakwa. Namun demikian, bila memang ada laporan terkait dengan hal itu,
bukan tidak mungkin Kejagung bakal melakukan pendalaman.
”Kecuali ada laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan dimaksud,” imbuhnya.
Vonis rendah terhadap terdakwa kasus korupsi dengan kerugian
ratusan triliun juga membuat Presiden Prabowo Subianto resah. Dia menilai vonis
tersebut melukai rasa keadilan di masyarakat.
”Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama
hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak
ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti,
rampok ratusan triliun, vonisnya kok (hanya) sekian tahun,” kata Prabowo.
Keterangan itu dia sampaikan saat berpidato di Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional tahun 2025 di Gedung Bappenas. Prabowo pun mengingatkan agar Jaksa
Agung mengajukan banding.
”Jaksa Agung! Naik banding tidak kau? Naik banding ya?
Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” lanjutnya.
Prabowo pun mengimbau Menteri Pemasyarakatan agar mengawasi
potensi pemberian fasilitas di luar kewajaran kepada pelanggar hukum tersebut
di penjara. ”Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, punya TV,
tolong menteri pemasyarakatan, ya,” kata mantan panglima Komando Cadangan
Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu. (jawapos)