Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sumpah palsu
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan sumpah
palsu, Ike Farida, divonis lima bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
Ike Farida dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP.
"Memutusan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah
melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan
pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat
membacakan vonis.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang menuntut terdakwa Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sebelum sidang putusan dimulai, massa yang mengatasnamakan
Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN
Jakarta Selatan.
Massa aksi meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini
memutuskan secara objektif dan tidak tergiring opini.
"Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan
fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang
dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan
dan hakim," ujar perwakilan massa aksi, Fandi.
Sementara itu, terdakwa Ike Farida menyatakan bakal
mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.
"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar
Ike.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa
dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida
tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua
sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Agustrias. (jpnn)