Anwar Usman
JAKARTA — Hakim Konstitusi Anwar Usman
mencabut permohonan bandingnya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
periode 2023–2028.
"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan
oleh penggugat/pembanding," demikian petikan amar putusan banding Nomor
446/B/2024/PT.TUN.JKT dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PTUN Jakarta, Kamis (19/12).
Maka dari itu, PTUN menyatakan perkara banding Anwar Usman
dicabut. PTUN juga membebankan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara
sejumlah Rp250.000.
"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor
446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam register banding yang sedang berjalan pada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," demikian putusan tersebut.
Perkara banding Anwar Usman diputus pada Senin (16/12) oleh
Hakim Ketua Oyo Sunaryo dengan dua hakim anggota, yakni M. Arif Nurdu’a dan
Achmad Hari Arwoko.
Anwar Usman mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN
itu pada Selasa, 27 Agustus 2024. Adapun yang menjadi pihak terbanding, di
antaranya Ketua MK RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Sebelumnya, Selasa, 13 Agustus 2024, PTUN Jakarta memutuskan
mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan
Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028. PTUN Jakarta menyatakan
pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023
tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah
Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," demikian petikan amar Putusan Nomor
604/G/2023/PTUN.JKT.
PTUN mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan
pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat
dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan, tetapi PTUN Jakarta
tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk
dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa
Jabatan 2023–2028 seperti semula," begitu bunyi amar putusan dimaksud.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada
Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai ketua lembaga penjaga
konstitusi itu melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan
agenda musyawarah mufakat.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi
pemberhentian dari jabatan oleh MKMK. Anwar Usman dinyatakan melanggar kode
etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal
syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. (merdeka)