Ilustrasi jenazah
MEDAN — Tujuh personel Polri dari
Polrestabes Medan harus berurusan dengan Divisi Propam Polda Sumatera Utara
(Sumut). Mereka terdiri dari polisi berinisial ID, RS, DAS, TS, BA, BP, dan FY.
Ketujuh polisi tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap seorang tahanan
berinisial BS yang menyebabkan tahanan tersebut meninggal dunia.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan,
Polda Sumut telah menempatkan tujuh anggota polisi tersebut dalam penempatan
khusus (patsus).
"Hari ini kami sampaikan ada tujuh personel telah
dilakukan pendalaman pemeriksaan secara internal terhadap kasus kode
etik," terang dia kepada awak media pada Jumat (27/12).
Gidion menyampaikan bahwa patsus merupakan tindakan yang
ekstraordinary. Hanya dilakukan terhadap personel Polri yang melanggar aturan
dan harus melalui pemeriksaan etik.
Tidak hanya kode etik, tujuh orang polisi itu terancam hukuman pidana atas perbuatan yang mereka lakukan. "Tapi, proses pidana nanti ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut," tegasnya seperti dilansir JawaPos.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu
mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa tujuh personel Polrestabes Meda itu
secara internal. Dia menyatakan bahwa mereka adalah petugas yang melakukan
penangkapan dan upaya paksa kepada BS.
"Saksi saksi yang melengkapi peristiwa ini juga kami sudah lakukan pemeriksaan," katanya.
Berdasar pemeriksaan itu, Gidion mengungkapkan bahwa ada
indikasi kuat terjadi kekerasan yang dilakukan oleh tujuh polisi itu kepada BS.
”Sehingga mengakibatkan (BS) meninggal dunia di rumah sakit,” jelasnya. Dia
menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah secara profesional
prosedural sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Terhadap anggota yang bersalah, kami yakinkan
upaya-upaya penegakkan hukum kode etik maupun pidana secara profesional dan
prosedural, terbukti kita melakukan patsus lalu kita melimpahkannya ke satuan
atas sesuai dengan normatif prosedurnya," bebernya.
Tidak hanya itu, Gidion telah menemui keluarga korban yang
tinggal di daerah Sunggal, Deli Serdang. Kepada pihak keluarga, dia
menyampaikan belasungkawa sekaligus meyakinkan bahwa proses hukum akan berjalan
sesuai prosedur yang berlaku.
"Untuk keluarga korban sudah kami sampaikan juga, kami
jamin rasa keadilannya," tegas dia. (*)