Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih
BATALKAN Perpres No. 54 thn. 2022 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, kembali ke UU. No. 34
tahun 2004 tentang Tugas TNI.
Kerusakan Institusi POLRI akibat kebijakan Presiden yang
salah. Sadar atau tidak berawal dari
positioning POLRI langsung di
bawah Presiden, Polisi dipersenjatai melebihi kekuatan senjata TNI oleh
Presiden, dengan imbalan loyalitas buta Polisi pada Presiden, petaka awal terjadi kerusakan di tubuh POLRI.
Perselingkuhan Presiden dengan POLRI penyebab kewenangan dan
kekuasaan POLRI bukan terkendali justru menjadi liar bahkan menjadi kepentingan
politik Presiden.
Terjadi “Abuse of Power” oleh Polisi, menjadi kekuatan super
body, menabrak siapapun yang berseberangan dengan kekuasaan , akibat Presiden
telah memanjakan polri melampaui peran , fungsi dan tupoksinya.
Dalam UU nomor 2 thn 2002 tentang Kepolisian, tugas polisi
itu hanya tiga : penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi dan
melindungi masyarakat.
Telah masuk keranah politik sebagai pengaman presiden
mengatasi / menindak siapapun yang berseberangan dan melawan kebijakan dan
kekuasaan Presiden.
Konon peran politis ini sudah dirancang jarak jauh sejak Tito
Karnavian sebagai Kapolri, bukan hanya sebagai kekuatan mengamankan suara hasil
Pilpres tetapi memenangkan suara untuk kemenangan Presiden. Imbalan politisnya
Presiden menempatkan Polisi hampir di semua urusan negara.
Terus berkembang ke ranah di luar tupoksinya memenangkan
kepala daerah kandidat Presiden bahkan lebih jauh munculnya oknum kepolisian
menjadi herder menganankan proyek Taipan Oligarki
"Lebih liar lagi
tugas TNI seperti penanganan terorisme, saparatisme, pengamanan objek
vital, pengamanan wilayah perbatasan juga di ambil alih Polisi. Padahal itu
jelas dan tegas tugas TNI sesuai UU no 34 Tahun 2004."
Presiden tidak tanggung tanggung mengeluarkan Perpres No. 54
tahun 22 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk menambah kekuasaan Polri agar lebih luas karena tidak ada dalam UU
Polisi. Padahal secara hirarki perundangan, Perpres itu di bawah Undang/Undang.
Yang muncul di kemudian hari kekuasan Polisi merambah kemana
mana : Polisi bertindak cepat mengkriminalisasi tokoh tokoh siapapun yang
menentang dan berbeda pandangan dengan sang penguasa. Kriminalisasi ulama, begitu sadis cara menangani demo dengan
kekerasan diluar perikemanusiaan. Bahkan dimana mana berperan sebagai body guard Oligarki, sebagai
penjaga rampasan tanah jarahannya dari gangguan.
Diduga kuat ikut mengamankan TKA asing khususnya dari China
masuk berbondong bondong ke Indonesia.
TNI dianaktirikan bahkan terkesan dilemahkan. TNI melalui
binternya di amputasi, TNI masuk desa sebagaian kemanunggalan TNI dan rakyat
tidak terdengar lagi. Kewenangannya juga banyak di cabut atas nama kekuasaan
Presiden untuk mengamankan kekuasaan Presiden menempatkan POLRI sebagai body
guard nya.
Kesombongan POLRI membesar ketika merasa bahwa Polri langsung di bawah Presiden dan TNI di
bawah kordinasi Kementrian Pertahanan.
Presiden berdalih menambah kekuasaan POLRI adalah untuk memerankan POLRI perang melawan perang
asymetris. Perang yg tidak tampak seperti ; perang ideologi, perang ekonomi,
perang dagang, perang pemikiran, sosial-budaya. Melebar mengamankan perjudian
dan perdagangan narkoba dan perdagangan terlarang lainnya.
Dampak ikutan akibatnya bukan keamanan yang tercipta justru
kegaduhan , perpecahan dan kekacauan di masyarakat makin parah. Apa yang
terjadi saat ini oknum kekuatan polisi
yang menyalah gunakan kekuasaanya.
Muncullah partai cokelat bahkan mulai terdengar seperti era
pra kebangkitan G 30 S - PKI ada indikasi lahirnya angkatan ke 5 (lima).
Awal kejadian jelas akibat salah kelola kepolisian oleh
presiden sendiri menempatkan polisi sebagai alat kekuasaan politik. Menempatkan
dan memfungsikan Polisi dengan kekuasan yang sangat besar sebagai alat
kekuasaan politik.
Kebijakan Presiden memakan tuan Presiden sendiri. Perintah
untuk secepatnya mengatasi kasus judi online berlarut larut karena ternyata
kasusnya memah sangat berat , karena penyakitnya sudah acut melebar kemana
mana.
Republik ini adalah negara hukum dilihat dari kinerja POLRI
sebagai penegak hukum, menjaga kamtibmas, dan melayani, mengayomi, dan
melindungi masyarakat, yang setia pada janjinya sebagai Bhayangkara Negara
terasa telah dikhianati.
Back to zero. Tata ulang institusi POLRi, saatnya POLRI
direformasi total. Tiba saatnya negara harus secepatnya melakukan Reformasi
Polisi sekarang . (Police Reform Now). (*)