Alat Berat Beroperasi di Wilayah Pertambangan Tipe C, Gunung Sarik, Disegel/Ist 

 

PADANG — Mengamankan empat ekskavator milik PT Parambahan Jaya Abadi, Kombes Ferry Harahap, menyatakan tindakan tegas ini sebagai upaya penegakan hukum atas laporan aktivitas penambangan di luar koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.

 

“Kami menindak tambang ilegal yang merusak sumber daya alam dan sistem lingkungan,” tegasnya Kapolresta Padang.

 

Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan operasi diawali dengan serangkaian koordinasi, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan pengambilan keterangan saksi.

 

"Selanjutnya dilakukan verifikasi titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, kemudian dikoordinasikan dengan para ahli pertambangan, mineral, dan batu bara, hingga mengamankan empat unit ekskavator sebagai barang bukti," kata Kombes Pol Ferry Harahap.

 

Penambang ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Kemudian, Kombes Ferry mengajak masyarakat Kota Padang untuk berperan aktif melaporkan aktivitas penambangan ilegal.

 

“Kami membutuhkan informasi dari ma­syarakat untuk membantu penegakan hukum dan me­lindungi lingkungan. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Padang,” pungkasnya.

 

Lebih lanjut, Kepala Unit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama mengatakan, pengamanan alat berat tersebut lantaran perusahaan diduga melakukan pelanggaran izin pertambangan.

 

“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan dan ditemukan empat alat berat di lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sumbar untuk menanganinya,” kata dia Jumat (6/12).

 

Ia mengatakan adapun alat berat yang diamankan yakni jenis PC 200 Merk Komatsu dan 2 alat berat jenis PC 210-10 Merk Komatsu. Empat alat berat itu dipasangi garis polisi.

 

Sementara itu, kata dia, pemilik tambang saat ini tengah diperiksa perihal izin penambangan. 

 

“Perusahaan ini diduga telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Ta­hun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” tutupnya. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.