Menhan Ryamizard Ryacudu (kanan) dan Dewan Pengawas Pinhantanas, Connie Rahakundini Bakrie. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra) (©© 2024 Liputan6.com) 


JAKARTA – Connie Rahakundini Bakrie, seorang analis militer sekaligus akademisi Indonesia, baru-baru ini menarik perhatian publik setelah dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

 

Perempuan berusia 60 tahun itu diduga terlibat dalam penyebaran informasi hoaks terkait Pemilu 2024.

 

Kasus tersebut bermula dari pernyataannya terkait akses kepolisian terhadap aplikasi Sirekap yang menuai banyak reaksi saat persiapan Pilpres lalu.

 

Dalam pernyataannya, Connie meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dimaksud, namun pemanggilan oleh kepolisian tetap berlanjut.

 

Di sisi lain, pemanggilan Connie tersebut telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pengamat, terutama mengenai kemungkinan adanya keterkaitan dengan dinamika politik saat ini.

 

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut kronologi lengkap kasus Connie Bakrie, mulai dari unggahan kontroversial soal Sirekap hingga pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya, sebagaimana dirangkum Liputan6 pada Selasa (3/12).

Pernyataan tentang Sirekap

Kasus ini bermula dari unggahan Connie di akun Instagramnya pada bulan Maret 2024. Dalam unggahan tersebut, Connie menyatakan bahwa polisi dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan bahkan berpotensi mengisi formulir C1 langsung dari Polres.

 

Pernyataan ini merujuk pada kutipan dari mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, yang menurut Connie, diucapkan dalam sebuah pertemuan informal. Namun, pernyataan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap meragukan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Tak lama setelah unggahannya menjadi viral, dua laporan resmi diajukan terhadap Connie ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan dan flash disk yang berisi data terkait.

 

Laporan ini tercatat pada tanggal 20 Maret 2024 dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari pernyataan yang disampaikan oleh Connie, yang tidak hanya berpotensi merusak reputasi institusi, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.

 

Connie Bari Klarifikasi dan Meminta Maaf

Menanggapi laporan yang beredar, Connie memberikan klarifikasi melalui platform media sosialnya. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan hasil dari salah pengertian terhadap kutipan yang disampaikan oleh Komjen Oegroseno, yang menurutnya hanya dalam konteks diskusi informal.

 

Selain itu, Connie juga meminta maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik. Meskipun klarifikasi ini disampaikan secara terbuka, proses hukum yang sedang berlangsung tetap berlanjut.

 

Connie menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau merusak reputasi lembaga yang terlibat. Tindakan Connie ini mendapatkan dukungan dari beberapa pihak yang berpendapat bahwa kasus ini tidak cukup kuat untuk diteruskan ke jalur hukum.

 

Tidak Tahu Jika Dipanggil

Pada tanggal 29 November 2024, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Connie. Namun, saat itu Connie sedang menjalani tugasnya sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia.

 

Ia mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak menerima surat panggilan sebelumnya ketika berada di Indonesia pada bulan Oktober dan November. Connie menilai pemanggilan ini cukup aneh karena ia baru menerima informasi tersebut melalui pengacaranya hanya sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

 

Ia juga menjelaskan bahwa perjalanan kembali ke Indonesia dari Rusia membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk memenuhi panggilan tersebut.

 

Selain itu, Connie mempertanyakan urgensi dari kasus ini. Ia merasa telah memberikan klarifikasi yang diperlukan dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia merugikan pihak lain secara langsung.

 

Dalam situasi ini, ia berharap agar pihak berwenang mempertimbangkan kembali pemanggilan tersebut, mengingat kondisi dan situasi yang sedang dihadapinya.

 

Dengan demikian, Connie berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan tidak memberatkan dirinya tanpa alasan yang jelas.

 

Tanggapan PDIP

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kasus ini tampak mengandung unsur kriminalisasi.

 

Ia berasumsi bahwa pemanggilan Connie berkaitan erat dengan sikap politiknya, terutama kritik yang dilontarkannya dalam sebuah podcast mengenai Pemilu 2024.

 

PDIP berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada Connie dalam menghadapi masalah ini, mengingat ada dugaan bahwa kasus ini dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

 

Ronny menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus ini agar tidak ada individu yang merasa dikriminalisasi akibat pandangan politik mereka.

 

Sikap PDIP ini menambah nuansa politik dalam kasus tersebut, yang sebelumnya sudah menarik perhatian dari berbagai kalangan. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika politik yang lebih luas di tanah air.

 

Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat

Kasus Connie telah memicu perdebatan yang lebih mendalam mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia, khususnya dalam ranah politik dan pemilihan umum. Beberapa analis berpendapat bahwa jika pernyataan yang bersifat diskusi informal terus dibawa ke ranah hukum, hal ini dapat menciptakan preseden yang merugikan.

 

Bagi Connie, situasi ini merupakan tantangan bagi integritas dan keberaniannya sebagai seorang akademisi yang aktif menyuarakan pendapat.

 

Dukungan yang diterima dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa masih ada kesempatan untuk mengangkat pertanyaan mengenai relevansi kasus ini dalam konteks kebebasan berekspresi.

 

Meskipun demikian, jalannya proses hukum tetap berlanjut dan akan menentukan apakah kasus ini memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diteruskan.

 

Apa alasan Connie Rahakundini Bakrie dipanggil oleh Polda Metro Jaya?

Connie telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyebaran informasi palsu yang berkaitan dengan akses polisi terhadap aplikasi Sirekap.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu kepercayaan terhadap integritas data yang digunakan dalam proses pemilihan umum.

 

Dalam situasi ini, penting untuk memahami bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat memiliki dampak yang luas, termasuk mempengaruhi opini masyarakat mengenai lembaga-lembaga tertentu.

 

Oleh karena itu, penanganan kasus ini oleh pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

 

Bagaimana reaksi Connie terhadap pemanggilan ini?

Connie telah memberikan penjelasan yang jelas dan meminta maaf atas situasi yang terjadi. Namun, ia juga mempertanyakan alasan mendesak di balik pemanggilan tersebut, karena ia merasa telah mengoreksi pernyataannya sebelumnya.

 

Apa kontribusi PDIP dalam kasus ini?

PDIP mencurigai adanya upaya kriminalisasi terkait pemanggilan Connie. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada Connie dalam menghadapi situasi ini.

 

Hal ini menunjukkan perhatian serius PDIP terhadap kasus yang menimpa anggotanya. Dengan adanya dukungan hukum, diharapkan Connie dapat menjalani proses hukum dengan baik dan mendapatkan keadilan yang seharusnya.

 

Apa itu aplikasi sirekap?

Sirekap merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mengelola dan menyajikan informasi hasil rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. Sistem ini berfungsi untuk menampilkan hasil agregat dari perhitungan suara yang telah dilakukan, sehingga memudahkan masyarakat dan pihak terkait dalam memperoleh data pemilu secara akurat dan cepat.

 

Dengan adanya Sirekap, proses transparansi dalam pemilu dapat ditingkatkan, karena setiap hasil suara dapat diakses dengan mudah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang diadakan.

 

Apakah situasi ini mempengaruhi kebebasan untuk menyampaikan pendapat?

Beberapa kalangan berpendapat bahwa kasus ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, terutama jika diskusi yang bersifat informal dibawa ke ranah hukum.

 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa orang-orang akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat mereka, sehingga dapat mengurangi ruang untuk berdialog secara terbuka. (merdeka)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.